MENYOAL KELAYAKAN HOTEL DAN NETRALITAS DI KONGRES NOTARIS 2023

medianotaris.com(Tim)

Jakarta– Sejumlah Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Ketua Pengwil INI) menolak tempat kongres yang direncanakan di Hotel Royal Krakatau, Cilegon pada minggu kedua Maret 2023. Mereka khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika Kongres ke 24 untuk memilih kursi INI-1 dipaksakan di tempat itu dengan sejumlah alasan.

Alasan pertama yang disampaikan adalah soal ruangan rapat atau ruangan convention atau ball room yang relatif kecil dibandingkan dengan jumlah notaris kemungkinan akan hadir untuk memilih calonnya. Walau panitia menyediakan tenda-tenda di luar gedung convention sebagai solusi penumpukan peserta, mereka tidak bisa menerima. Mereka khawatir yang di luar gedung akan kesulitan menyampaikan aspirasi, dan berdampak pada kericuhan sehingga berdampak pada soal keamanan.

Para ketua Pengwil itu menyayangkan panitia mengapa menentukan tempat di situ padahal masih ada alternatif tempat lain di Banten sehingga alasan penolakan makin besar, seperti memberatkan peserta mencapai lokasi Kota Cilegon yang sangat jauh dari Bandara. Mereka khawatir usaha untuk menyampaikan aspirasi jadi terhambat.

Selain pemilihan tempat, para ketua Pengwil juga mempermasalahkan netralitas pengurus. Sebelumnya, alasan pemindahan tempat kongres dari Jawa Barat karena khawatir tidak netral, justru dengan dipindah ke luar Jawa Barat malah pengurus tidak bisa menahan diri untuk tidak netral.

Pada acara konferensi ini para Ketua Pengwil meminta stake holder keamanan, yaitu kepolisian agar meninjau kebijakannya memberikan izin penyelenggaraan kongres dengan alasan keamanan.

Dalam wawancara K. Lukie Nugroho, SH dari TVNOTARIS/ medianotaris.com dengan Ketua Bidang Organisasi PP Ikatan Notaris Indonesia M. Taufik, SH dan Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Firdhonal, SH keduanya menyampaikan hal senada soal pelaksanaan kongres di Royal Krakatau Hotel. Keduanya menyampaikan tidak ada masalah soal pemilihan tempat, dan tak perlu khawatir. Kata Taufik, “Panitia akan mengatur.”

Sedangkan Firdhonal mengatakan, “Kapan lagi kongres akan terlaksana kalau masih dipermasalahkan?”

Sehingga dengan begitu Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) ke-24 (XXIV), tampaknya dalam waktu dekat akan dilaksanakan juga. Kemungkinan digelarnya perhelatan kongres para pejabat umum iniyang sempat tertunda akibat wabah Covid-19 itu, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Pusat (PP) INI tentang Pembentukan Panitia Pengarah Kongres XXIV bernomor: 02/SK/PP-INI/II/2023.

Lihat saja, pesta demokrasi di tubuh INI yang salah satu agendanya adalah memilih ketua umum dan dewan kehormatan yang tempat pelaksanaannya sudah ditentukan oleh PP INI di The Royal Hotel Krakatau, Cilegon, Banten pada Rabu - Kamis (8-9/3/2023) tersebut, ternyata masih menuai pro-kontra di kalangan anggotanya. Pertentangan itu, terutama mengenai kapasitas daya tampung ballroom hotel sebagai tempat pelaksanaan Kongres XXIV yang dinilai tidak dapat menampung seluruh peserta kongres yang akan datang karena hanya cukup untuk 1500 sampai 1600 orang, sedangkan jumlah notaris yang akan hadir seperti diperkirakan oleh banyak pihak, lebih dari 4000 orang.

Sebut saja Ratna Nelli Riyanti, S.H, Notaris Jayapura, Papua yang juga menjabat selaku Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Papua INI, kepada medianotariat.com di Jakarta (13/3/2023), mengritisi dan mengungkapkan keberatan serta alasannya mengenai tempat pelaksanaa Kongres XXIV INI di The Royal Hotel Krakatau Cilegon. Menurutnya, tempat tersebut tak dapat mengakomodir peserta yang diperkirakan akan hadir.

Seperti diketahui, pemberitahuan dan undangan untuk menghadiri Kongres INI XXIV berdasarkan surat PP INI Nomor: 20/09-II/PP-INI/2023 per tangal 8 Februari 2023 yang ditujukan bagi seluruh Anggota INI, jumlahnya mencapai sekitar 20.000 orang bahkan lebih di seluruh Indonesia. Andaikan saja, menurut Ratna, anggota yang hadir hanya 25%-nya saja dari seluruh jumlah notaris yang ada, maka akan ada sekitar 5000 orang yang akan datang, dan itu diluar kemampuan daya tampung hotel tempat penyelenggara acara.

"Saat ini Anggota INI diseluruh Indonesia adalah 20.000 orang, artinya surat itu ditujukan kepada 20.000 orang walaupun yang akan hadir tidak sampai 20.000, tapi paling tidak 25% itu bisa diakomodir, Nah,cara mengakomodirnya bagaimana?”tutur Ratna.

Seharusnya, lanjut Ratna, PP bisa melakukan persiapan-persiapan sebaik mungkin, satu, venue (tempat penyelenggaraan acara) yang nyaman dan aman untuk anggota INI yang akan datang dari seluruh Indonesia. “Kalau 5000 anggota yang di perkirakan akan hadir maka dengan kapasitas Hotel The Royal Krakatau yang hanya 4000 dan kapasitas ballroom yang hanya mencukupi 1500 sesuai yang disampaikan ketua Steering Committee (SC) kemarin diberbagai pemberitaan media online yang sempat saya baca. Inikan berarti anggota tidak bisa masuk semua ke dalam ballroom bila perkiraan anggota peserta kongres yang akan datang antara 4000-5000 anggota peserta," ujarnya.

Ratnajuga mengingatkanbahwa kongres adalah perhelatan akbar perkumpulan. Menurutnya ketika anggota sudah hadir dan sudah daftar dan anggota tidak bisa masuk ke dalam ballroom artinya banyak anggota yang tidak dapat menggunakan hak bersuaranya ketika ingin menyampaikan aspirasi baik itu untuk bertanya maupun menyampaikan perbaikan-perbaikan kepada PP karena keterbatasan tempat. Hal inilah yang menurut Ratna harus dilakukan atau yang harus benar-benar diperhatikan oleh PP INI sebagai pihak yang akan bertanggungjawab terhadap lancarnya pelaksanaan kongres.

"Menurut informasi yang saya dapat, kapasitas hotel dan venue yang sedikit dan kecil, kemudian hotel-hotel penunjang yang nantinya akan menampung peserta dari berbagai daerah diseluruh Indonesia juga tidak "ter-cover” inikalau menurut saya masih ada waktu PP untuk memperbaiki keputusannya, karena menurut saya hotel atau venue kongres yang dapat mengakomodir banyaknya peserta bukan hanya di Cilegon saja. Namun ada di Tangerang Selatan, ada di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang juga ada, saya sangat sedih ketika Ketua SC menyatakan ada hotel yang dapat menampung jumlah peserta yang banyak tapi harganya mahal, saya kok sedih membacanya karena inikan untuk anggota tetapi kok menilainya mahal, sepanjang kita mengikuti acara-acara berskala besar dan nasional itu kita bayar loh, nah kenapa PP menjadikan itu sebagai alasan untuk tidak menggunakan tempat-tempat yang dapat memberikan kenyamanan dan kelayakan untuk anggota, itu menjadi pertanyaan buat saya. Dengan menggunakan tempat yang kecil berarti PP berharap anggota tidak banyak yang datang," ungkapnya.

Selain itu Ratna juga menyinggung terkait akses menuju tempat pelaksanaan Kongres yang juga harus diperhatikan. Menurutnya, jarak antara bandara terdekat terlalu jauh dan dapat menambah beban biaya anggota, sedangkan selama ini penyelenggaran kongres atau event besar berskala nasional selalu memperhatikan dan memperhitungkan jarak tempat acara dengan bandar udara, stasiun kereta api, terminal bus, bahkan pelabuhan kapal penumpang, artinya seluruh akses dari transpotasi massa harus tidak terlalu jauh.

Kemudian terkait perpindahan tempat pelaksanaan Kongres XXIV yang pada Kongres XXIII di Makassar sudah ditetapkan yaitu di Jawa Barat lalu dipindahkan ke Banten dengan alasan "netralitas", Ratna justru meragukan apakah pelaksanaan di Banten dengan kondisi seperti ini bisa dinyatakan netral, sementara yang di undang 20.000 notaris akan tetapi tempat yang disediakan hanya sanggup menampung untuk 4.000 orang saja.

"Nah, kita juga harus melihat kebelakang terkait Keputusan Diluar Kongres (KDK) yang memindahkan tempat kongres dari Jawa Barat atas nama netralitas. Harusnya PP melihat juga,dong,bahwa tempat pengganti Jawa Barat itu harus tempat yang yang minimal sama dengan tempat yang semula ditetapkan. Saya tidak berbicara kota Cilegon-nya atau Provinsi Banten-nya, hotel atau tempat pelaksanaan kongresnya lah yang kita persoalkan, dan harus diingat pula terkait netralitas yang selama ini digaung-gaungkan oleh PP, ini juga harus betul-betul dipegang, dan dia (PP INI) harus menjaga komitmen," tegas Ratna.

Belum Tersedia Link Pendaftaran

Hal penting lainnya yang juga menjadi sorotan Ratna adalah terkait link pendaftaran yang hingga saat wawancara ini (13/2/23) belum tersedia, sedangkan pelaksanaan kongres hanya kurang dari satu bulan atau kurang lebih sekitar 25 hari lagi terhitung sejak diterimanya kabar tentang waktu pelaksanaan Kongres XXIV. Terkait hal ini ia khawatir bahwa nantinya Anggota INI yang akan mendaftar tidak akan dapat terakomodir semua, belum lagi syarat yang harus dipenuhi dalam mendaftar selaku peserta Kongres XXIV yang dianggapnya tidak mudah dan terkesan mengada-ada.

Lebih jauh lagi Ratna juga mengungkapkan terkait adanya dugaan monopoli pemesanan kamar hotel oleh pihak tertentu baik di lokasi acara maupun di hotel-hotel penyangga disekitar tempat pelaksanaan kongres. Tentu saja hal tersebut juga menurutnya akan mengakibatkan sulitnya bagi Anggota INI yang berniat hadir untuk menyampaikan hak suaranya dalam kongres terasa sulit. Ratna menduga, apakah hal itu memang sengaja dilakukan oleh pihak tertentu atau PP INI guna membatasi jumlah peserta yang hadir.

"Jika monopoli kamar hotel itu dilakukan untuk prioritas anggota, artinya meminimalisisir pihak lain di luar INI yang ingin memesan hotel di sekitar tempat kongres, ya.. itu bagus, masuk akal. Tapi kalau dilakukan bukan untuk kepentingan anggota, itu namanya mengebiri hak anggota untuk bisa datang dan menyampaikan hak suaranya di kongres. Sekedar informasi, ada loh rekan kita yang sudah memesan dan membayar kamar hotel tiba-tiba diminta untuk membatalkan secara sepihak oleh salah satu penyedia layanan booking hotel, dan kabarnya itu atas permintaan salah satu pihak lainnya. Khusus untuk hal ini kami tidak akan diam saja, kami akan proses secara jalur hukum jika memang benar-benar dibatalkan secara sepihak, kami kan sudah bayar," tukas Ratna.

Terakhir Ratna mengimbau, khususnya kepada PP INI sebagai penanggungjawab Kongres XXIV agar dalam waktu yang masih tersisa, dapat memindahkan lokasi venue acara ke tempat yang lebih memadai, lebih nyaman dan lebih kondusif dengan jumlah peserta yang diperkirakan akan hadir. Ia juga berharap kepada pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku Pembina dan Pengawas Notaris yang sudah terlanjur terlibat dan turut serta dalam menentukan tempat pelaksanaan Kongres XXIV untuk dapat memonitor dari mulai persiapan, pelaksanaan hingga nanti hasilnya.

Menurut sebuah sumber di Cilegon kapasitas ball room di situ sangat minim bila dipergunakan untuk pertemuan dengan peserta berjumlah 1.500 orang, katanya.

Menghindari Media Kenotariatan

Belakangan terjadi kecenderungan yang tidak disadari kalangan notaris atau PPAT, yaitu masalah keterbukaan informasi publik yang merupakan kewajiban lembaga moderen. Masalah keterbukaan informasi publik ini pertama kali diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 14 tahun 2008. Apakah kecederungan itu?, yaitu menghindari media yang kritis terhadap lingkungannya.

Media yang selama ini kritis terhadap lingkungan dan dunia notaris dan PPAT adalah media khusus kenotariatan karena mereka tahu persis isu-isu strategis organisasi ini, termasuk penyimpangan-penyimpangan dan juga bahkan “borok-boroknya” sekaligus. Padahal dari media khusus kenotariatan inilah muncul info dan problematika asli serta kejadian sesungguhnya dari dunia kenotariatan dan ke-PPAT-an ini.

Diduga karena “ketakutan” atau sebab lain, akhirnya pengurus komunitas notaris/ PPAT memberitakan info mereka melalui media “umum yang tidak tahu apa-apa” untuk menghindari kritik dan koreksi. Media umum ini relatif tidak paham sesungguhnya isi komunitas dan juga organisasi. Sehingga karena mereka tidak mengerti isu sebenarnya, dan juga isu yang berharga maka berita-berita yang ditayangkan terbatas berita-berita kegiatan seremonial, atau berita-berita kesuksesan. Sehingga yang diberitakan hanya masalah-masalah seremonial saja, termasuk foto-foto selfi dengan pejabat yang diundang dalam berbagai acara.

Sebaliknya isu-isu penting yang sesungguhnya untuk membangun profesionalitas serta kejujuran dan demokratis serta kritis tidak muncul ke masyarakat. Sehingga kesan “asal bapak senang” tidak bisa dihindarkan.

Seperti kita ketahui bahwa sesungguhnya rakyat adalah “pemilik” pejabat atau pejabat umum karena pejabat diangkat pemerintah atau negara, dan negara adalah milik rakyat. Rakyatlah yang memilih penguasa, penguasa menentukan organisasi pemerintah, termasuk mengangkat dan melantik pejabat umum. Akhirnya rakyat memiliki kepentingan langsung terhadap pengelolaan organisasi pemerintahan dan negara. (IK, RS, KLN)



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas