Program Transformasi Digital Layanan Pertanahan terus digalakkan Pemerintah untuk tujuan perbaikan taraf hidup masyarakat melalui kegiatan ekonomi dan lainnya melalui sistem digital yang prosesnya cepat, aman dan biaya murah.
Namun program ini belum tentu mulus jalannya. Keluhan demi keluhan masyarakat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap proses layanan di Kantor Pertanahan dalam berbagai peristiwa masih saja muncul. Termasuk di dalam acara diskusi.
Posisi PPAT dalam pendaftaran tanah adalah sentral sebagai pejabat umum, yaitu menjamin kepastian hukum. Dia membuat akta otentik yang dipakai sebagai dasar peralihan hak atas dan bangunan.
Dalam proses pelayanan secara digital PPAT harus ekstra hati-hati dan cermat. Bahkan harus lebih memerhatikan keamanan, khususnya keamanan dirinya.
Di dalam proses menjalankan jabatannya, PPAT yang juga notaris itu, tidak bertanggung-jawab secara materiil atas kebenaran dokumen dari para pihak, kata Dr. Dewi Padusi Daeng Muri, SH, MKn.
Berikut wawancara singkat dengan dosen Fakultas Hukum Janabadra, Yogyakarta dan juga Prodi Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang ini.

Tanya : Program transformasi layanan pertanahan digital yang dilaksanakan pemerintah adalah berkenaan dengan teknologi IT, kemungkinan sulitkah pelaksanaannya? Karena tidak semua orang mau belajar dan mudah menguasai teknologi. Pendapat anda bagaimana selaku PPAT yang melaksanakan program ini?
Dewi Padusi Daeng Muri : Transformasi digital pelayanan pertanahan dilaksanakan secara bertahap yang awalnya dimulai pelayanan pertanahan manual menjadi elektronik dengan menggunakan aplikasi Komputerisasi Layanan Pertanahan disebut KKP menjadi aplikasi e-government milik Kementerian ATR/BPN sebagai teknologi single sign on untuk mencapai perkembangan teknologi informasi, meningkatkan layanan pertanahan kepada masyarakat dengan cara Strategic goal Kementerian ATR/BPN menuju institusi berstandar dunia dengan menggunakan transformasi digital. Pelaksanaan Pendaftaran tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan dibantu PPAT.
Dalam Pasal 2 PP 37 Tahun 1998 tentang PPAT bahwa PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pedaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum. Seiring dengan adanya transformasi digital pelayanan pertanahan mendorong PPAT untuk mengikuti perkembangan sesuai kemajuan teknologi. PPAT dalam menjalankan pelaksanaan adanya transformasi digital pelayanan pertanahan tetap bisa mengikuti karena PPAT wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dengan menggunakan transformasi digital.
Tanya : Sejauh mana para PPAT siap menghadapi masalah ini padahal ini adalah teknologi yang lumayan tidak akrab dengan masyarakat?
Dewi Padusi Daeng Muri : Semenjak adanya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan secara elektronik berkaitan dengan jenis layanan informasi pertanahan secara elektronik yakni pengecekan sertipikat, surat keterangan pendaftaran tanah, Informasi data tekstual, dan layanan informasi lainnya Juncto Peraturan ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik, PPAT telah menyampaikan akta dan dokumen kelengkapan persyaratan melalui sistem elektronik mitra kerja yang terintegrasi dengan sistem HT-el, PPAT telah melaksanakan layanan pertanahan secara elektronik. Dengan adanya layanan informasi pertanahan secara elektronik, memberi keuntungan bagi masyarakat oleh karena dapat memberikan kemudahan berusaha di Indonesia dan dapat meningkatkan investasi.
Tanya : Kalau sudah menggunakan layanan digital apakah dijamin pelayanan cepat, aman dan bebas pungli?
Dewi Padusi Daeng Muri : ya, layanan digital dapat menjamin meningkatkan pelayanan informasi pertanahan dengan mudah, cepat dan aman. Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah sebagai langkah awal kementerian untuk menerapkan transformasi digital pelayanan masyarakat. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara elektronik perlu melakukan kegiatan validasi Pra Surat Ukur elektronik dan Pra Buku Tanah elektronik. Kegiatan ini untuk mempercepat alih media rangka penerbitan sertipikat elektronik. Pemegang hak dapat diberikan salinan resmi sertipikat elektronik yang dicetak dengan menggunakan kertas khusus oleh kantor pertanahan. Sertipikat elektronik disimpan pada brankas elektronik yang dapat diakses secara digital dengan menggunakan aplikasi sentuh tanahku. Dengan diterapkan pendaftaran tanah elektronik, adanya buku tanah elektronik sebagai pembukuan hak secara elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik menjadi Blok Data.
Tanya : Layanan digital pertanahan adakah hal yang membebani PPAT, misalnya tanggung jawab keaslian dokumen para pemohon. Bagaimana bila ada dokumen yang ternyata palsu?
Dewi Padusi Daeng Muri : Pada saat para pihak datang kekantor PPAT untuk mengurus pembuatan akta mengenai hak atas tanah, Para pihak wajib memperlihatkan dokumen dokumen asli dihadapan PPAT dan PPAT telah melakukan pengecekan sertipikat dan telah terpenuhi syarat formil atas dokumen dokumen tersebut. Akan tetapi apabila KTP atau Surat Waris salah satu pihak palsu maka PPAT tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil. PPAT hanya bertanggung jawab berkaitan syarat formil yang dapat dijadikan alat bukti.







Tinggalkan komentar