Dr. I Made Pria Dharsana, SH, Hum
Notaris/ PPAT – Akademisi
Transformasi Layanan Pertanahan Digital bertujuan untuk peningkatan layanan publik, termasuk adanya kemudahan masyarakat untuk mengakses. Selain itu layanan ini cenderung memberikan rasa aman dan kemudahan melakukan kegiatan masyarakat sebagai pemilik tanah.
Dalam proses ini ternyata masih ada problem sehingga membuat layanan malah memakan waktu lama. Selain itu bila Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) “tidak pintar” maka akan bisa terjerumus pada sanksi hukum.
Ketika ditanya, jika layanan digital pertanahan sudah dijalankan apakah pelayanan pertanahan akan cepat, dan bebas pungli? Made Pria mengatakan, “Tidak menjamin.”
Berikut ini wawancara dengan I Made Pria Dharsana, notaris/ PPAT Badung, Bali dan mengajar di Prodi Kenotariatan Fakultas Hukum Warmadewa dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Tanya : Transformasi layanan pertanahan digital oleh Pemerintah, yaitu Badan Pertanahan Nasional tujuannya untuk apa?
I Made Pria Dharsana : Transformasi layanan pertanahan digital yang dilakukan Pemerintah bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik, menciptakan pemerintahan yang lebih mudah diakses serta memberikan rasa aman dan kemudahan kepada pemilik tanah. Setahu saya Pemerintah sudah menetapka roadmap Program Transformasi Layanan Pertanahan Digital, dan sampai sekarang masih berjalan.
Tanya : Program ini kan berkenaan dengan teknologi IT, kemungkinan sulitkah pelaksanaannya? Karena tidak semua orang mau belajar dan mudah menguasai teknologi. Pendapat Anda bagaimana selaku PPAT yang melaksanakan program ini?
I Made Pria Dharsana : Transformasi digital pelayanan pertanahan juga menghadapi tantangan, seperti : Jaminan keamanan terhadap dokumen elektronik, Jaminan sistem elektronik yang dijalankan. Yang tidak kalah penting adalah pola pikir atau mindset sumberdaya manusia yang masih konvensional dan manual.
Tanya : sejauh mana para PPAT siap menghadapi masalah ini padahal ini adalah teknologi yang lumayan tidak akrab dengan masyarakat?
I Made Pria Dharsana : dalam rangka ini PPAT harus menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan agar. PPAT juga perlu memastikan keabsahan dan keakuratan informasi dalam sertifikat tanah elektronik.
Selain itu para PPAT harus meningkatkan kapasitas diri sehingga sangat menguasai peraturan pendaftaran tanah, menguasai teknik mengendalikan software. Pendek kata, PPAT harus menyiapkan sarana dan prasarana.
Tanya : kalau sudah menggunakan layanan digital apakah dijamin pelayanan cepat, aman dan bebas pungli?

I Made Pria Dharsana : Optimisme Kementerian ATR BPN RI sangat baik dalam rangka percepatan pelayanan namun tentu saja membutuhkan persiapan yang matang dari kolaborasi berbagai pihak.
Dengan transformasi digital, Kementerian ATR/BPN dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan dan pelayanan pertanahan bukan malah melambatkan pelayanannya
Contohnya adalah pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik. Pada dasarnya dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran Hak Tanggungan. Namun, adanya ketentuan mengenai pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep Sertipikat HT-el sebagaimana Pasal 13 terutama pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) Permen ATR/KBPN No. 5 Tahun 2020 tersebut ada kesan, justru semakin mempersulit proses pendaftaran Hak Tanggungan yang berakibat semakin lamanya proses pendaftaran Hak Tanggungan tersebut dan merugikan pihak pemohon.
Meskipun telah dilakukan validasi ATAU pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep Sertipikat HT-el dilakukan melalui Sistem HT-el oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk, namun dalam Pasal 20 Permen ATR/KBPN No. 5 Tahun 2020 tersebut diatur bahwa Kantor Pertanahan tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil dokumen dan bahkan apabila dokumen tersebut dinyatakan palsu. Sedangkan yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang mengirim dokumen tersebut baik secara pidana maupun perdata. Dalam hal ini yang mengirim dokumen adalah PPAT
Tanya : Bagaimana alur pembuatan Hak Tanggungan Elektronik?
I Made Pria Dharsana : Pertama : menyiapkan berkas sertipikat, dan mendatangi kantor PPAT dalam rangka pembuatan APHT.
Kedua : Pengecekan Sertifikat, Memmroses APHT, Input Nomor Akta dan data lainnya, Mengunggah Akta dan Menerbitkan Surat Pengantar Akta.
Ketiga : Proses Pendaftaran Hak Tanggungan, Mengunggah Surat Permohonan dan data Lainnya, mencetak Surat Perintah Setor (SPS), membayar PNBP, Mencetak Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NPTN).
Keempat : Pemeriksaan Berkas Secara Menyeluruh, Menerbitkan HT Elektronik
Tanya : Saya tanya sekali lagi, apakah dengan adalanya digital ini apakah mempercepat proses manual yang sebelumnya pernah ada?
I Made Pria Dharsana : Ketentuan harus adanya tahapan pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep Sertipikat HT-el tersebut dapat menimbulkan polemik atau permasalahan baru yang mana para pihak baik kreditur maupun debitur dan bahkan juga PPAT merasa semakin dipersulit dan tidak memberikan kenyamanan.
Hal ini tentu akan menjadikan kalangan masyarakat bisnis sebagai pengguna layanan Hak Tanggungan elektronik ini merasa dirugikan. Tahapan proses pendaftaran Hak Tanggungan yang mengharuskan adanya tahapan pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep Sertipikat HT-el tersebut justru memberikan kesan yang bertentangan dengan EoDB (Kemudahan Berusaha).
Adanya ketentuan mengenai pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep Sertipikat HT-el sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permen ATR/KBPN No. 5 Tahun 2020 tersebut dikhawatirkan akan memberikan dampak bagi dunia bisnis dan dunia perbankan karena akan menurunkan antusiasme perkreditan.
Hal ini disebabkan adanya prosedur yang semakin lama dan bertele-tele yang dianggap justu menyulitkan masyarakat terutama dunia bisnis untuk dapat menikmati fasilitas kredit yang disediakan oleh bank. Keadaan semacam ini akan melemahkan permodalan dan dapat dipastikan akan memberikan dampak yang besar bagi perekonomian nasional.
Tanya : Kalau masih ada permasalahan seperti Anda sebutkan di atas berarti PPAT bisa celaka, dong?
I Made Pria Dharsana : Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selaku PPAT perlu mengedepan prinsip kehati-hatian, dengan tanggungjawab atas keabsahan dokumen yang diserahkan oleh debitor dan kreditur sebagai syarat pendaftaran HT el baik secara pidana maupun perdata jika ternyata dokumen tersebut palsu maka sepertinya PPAT bertanggungjawab secara formil maupun materiil atas dokumen-dokumen yang diserahkan kepada PPAT Pasal 20 ayat (4).
Ketentuan ini mesti disikapi agar PPAT tidak menjadi korban atas adanya dokumen palsu yang jika kurang cermat diperhatikan batas tanggung jawab materiilnya agar banyak PPAT terjerat hukum !! Selanjutnya, perlu dilakukan perumusan tambahan adanya surat pernyataan dari debitor dan kreditur bahwa dokumen yang diserahkan kepada PPAT absah dan apabila ternyata palsu maka akan bertanggungjawab baik secara pidana maupun perdata. Dalam hal penghapusan Hak Tanggungan yang disampaikan oleh penghadap melalui PPAT, maka PPAT perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan atas sertipikat HT-el.
Selanjutnya, dalam hal penghapusan Hak Tanggungan yang disampaikan oleh penghadap melalui PPAT, maka PPAT perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan atas sertipikat HT-el yang disampaikan oleh penghadap. Perlunya PPAT mengetahui ciri maupun karakteristik output/keluaran HT-el baik meliputi bentuk fisik umum, tanda tangan, stempel, teraan HT-el yang asli.









Tinggalkan komentar