
Perjanjian pra-nikah pasangan mualaf : penting
Perjanjian pra-nikah adalah perjanjian yang diadakan oleh calon pasangan suami-isteri sebelum atau pada saat dilangsungkan pernikahan. Perjanjian pra-nikah ini dilakukan dengan maksud menegaskan hak dan kewajiban para pihak yang akan melangsungkan pernika












