Penguatan Majelis Pengawas Notaris Melalui Sinkronisasi Data
Medianotaris.com, Surabaya (K. Lukie Nugroho, SH) – Kepala Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Jawa Timur Haris Sukamto, SH, ME mewanti-wanti agar benar-benar memerhatikan keluhan masyarakat. Haris bercerita mengenai sahabatnya di Sidoarjo yang sejak sepuluh tahun lalu membeli tanah dari hasil jerih payahnya serupiah demi rupiah.
Sebagai pembeli yang baik sahabatnya sudah memenuhi kewajibannya. Namun malangnya sampai sekarang sahabatnya itu tidak kunjung memperoleh haknya secara tuntas sebagai pemilik tanah yang dibelinya sesuai harapan, yaitu tanah sertifkat hak milik atas namanya sendiri. Sebab pengembang, menurut sahabatnya, belum memecah sertifikat tanah induknya.

Menghadapi laporan masyarakat ini langsung menurunkan tim intelijennya untuk menelusuri kasus ini, dan segera memperoleh jawabannya : ternyata tanah itu peruntukkannya adalah sawah. Alias bukan merupakan peruntukan rumah tinggal.

Malangnya dari seluruh tanah yang belum dipecah itu sudah berdiri sekitar 25 rumah, dan menurut pengembang yang menjual lahan itu baru bisa dipecah tahun 2028.
Dari hasil penelurusan timnya, Haris menemukan notaris yang menangani jual-beli tanah ini dan meminta notaris itu untuk mengurusnya agar bisa diselesaikan.

Atas kasus ini Haris yakin kasus-kasus seperti ini masih banyak di tempat-tempat lain. Untuk itu Haris mengajak majelis pengawas notaris menuntaskan kasus-kasus yang ada, dan memuji kinerja Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Timur (MPW Jatim) menyelesaikan hampir seratus persen warisan kasus-kasus sebelumnya.

Haris menyampaikan “cerita” ini di hadapan forum Majelis Pengawas Notaris Wilayah dan Majelis Pengawas Notaris Daerah seluruh Jawa Timur Senin (8/6/26) yang diadakan Kementeriannya di kantornya dihadiri juga jajarannya. Saat acara teknis dimoderatori Whimpry Suwignyo, SH serta Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah Machmud Fauzi, SH.

Dari kasus ini terlihat benang merahnya, yaitu perlunya kehati-hatian dalam membeli tanah, khususnya soal peruntukan tanah yang akan dibeli. Kehati-hatian itu diperlukan baik oleh calon pembeli maupun notaris/ pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang akan menangani proses jual belinya.

Pejabat PPAT yang menangani jual-beli tanah harus memiliki kepekaan tinggi mengenai kondisi tanah dan aturan yang berlaku, khususnya peruntukan tanah. Dari sini PPAT itu wajib memberitahukan pada calon pembeli soal ini, termasuk resikonya. Jika tidak, bila terjadi masalah maka PPAT/ notaris itu akan mendapat masalah juga, setidaknya soal ketelitian dalam bekerja. Apalagi jika masalahnya sampai ke ranah hukum pidana.
Acara pembinaan majelis pengawas dan pengurus daerah ini dilakukan menjelang berakhirnya tugas Haris karena memasuki usia pensiun. Per tanggal satu Juli 2026 Haris yang bertipe suara bas ini akan mengucapkan selamat tinggal kepada seluruh jajaran dan notaris/ PPAT Jawa Timur.

Sementara itu Ketua Pengurus Wilayah Jawa Timur, INI Dr. Isy Karimah Syakir, SH, MH, MKn, AII menekankan pentingnya data base notaris untuk seluruh kepentingan. Khususnya dalam hal pembinaan anggota INI, organisasi bisa melakukan pembinaan dan kontrol yang tepat terhadap anggota mulai dari info hal aktual, up date ilmu, serta perkembangan kebijakan organisasi maupun negara. Dalam hal pengawasan, date base sangat perlu untuk mengetahui dan pengawasi kinerja anggota dalam melayani masyarakat.

Sehingga bila terjadi masalah maka organisasi bisa segera mengetahui dan segera melakukan tindakan sebaik-baiknya agar masalahnya bisa ditangani dengan baik.
Isi menekankan pentingnya data base dan sinkronisasi data antara pengurus daerah, majelis pengawas daerah dan Kementerian Wilayah agar tidak terjadi masalah karena adanya perbedaan.
Misalnya, ia mencontohkan, ada notaris yang berkedudukan di suatu kota atau kabupaten, sementara jabatan PPAT-nya di kota atau kabupaten lain. Maka akan ada potensi pembatalan akta yang diterbitkannya.
Pernyataan Isy ini ada benarnya, ini adalah soal maladministrasi yang ujung-ujungnya bisa berpotensi menimbulkan kerugian, bahkan ke masalah pidana. (KLN)








Tinggalkan komentar