Oleh : H. Ikhsan Lubis, SH,SpN

Ketua Pengurus Wilayah Sumatera Utara,  Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I).
 
 
Ikatan Notaris Indonesia (INI) melakukan upaya bersungguh-sungguh dalam mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease 19 (Covid 19). Pada 17 Maret 2020 organisasi perkumpulan Notaris yang bersifat publik dengan keanggotaan sekitar 20 ribu jabatan profesionalitas tersebut telah mengeluarkan kebijakan resmi dalam rangka cegah tangkal untuk memerangi penyebaran pandemi global Covid 19.
Kebijakan PP-INI pada dasarnya bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona dengan mengingatkan pada seluruh kantor Notaris diseluruh wilayah Indonesia untuk mengikuti protokol pencegahan Covid 19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Salah satu tindakan yang harus dilakukan adalah mengurangi aktivitas di kantor atau luar kantor.
 Seperti kita ketahui bahwa Notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Umum yang mewakili negara dalam hukum privat sangat rentan terhadap penyebaran Covid 19 karena harus berhadapan secara fisik dengan para pihak atau klien. Sehingga organisasi perkumpulan PP-INI mengeluarkan kebijakan untuk melindungi anggotanya dengan mengeluarkan hmbauan berupa panduan lengkap kepada seluruh anggota INI Kabupaten/Kota di Indonesia dalam melaksanakan tugas-tugas pekerjaannya sehari-hari.
Panduan Langkat bagi Notaris dalam bekerja sangatlah penting khususnya dalam membuat akta yang menghasilkan hak dan kewajiban hukum masyarakat dalam kehidupan bersama. Untuk ini diperlukan landasan hukum yang tepat agar keabsahan tindakan, prosedur yang dilakukan Notaris sesuai hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka itu PP-INI menghimbau semua anggota Notaris mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan resmi oleh Pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid 19. Salah satunya adalah dengan cara bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) dan menjaga jarak antar sesama (social distancing).  
Khusus untuk masalah WFH INI menyatakan bahwa  notaris bekerja di rumah tidak termasuk salah satu bentuk pelanggaran  sesuai UU Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 pasal 17 seperti yang telah diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2014. Ketentuan pasal dimaksud terdapat larangan meninggalkan wilayah jabatan lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah. Dengan adanya pernyataan PP-INI tersebut, maka Notaris yang bekerja di rumah tidak digolongkan melakukan pelanggaran.
Selanjutnyta agar Notaris tidak melanggar peraturan Undang-undang Jabatan Notaris, maka organisasi perkumpulan PP-INI memberikan pedoman yang tepat. Salah satu pedoman yang diberikan menyatakan bahwa pembuatan perjanjian, perbuatan, atau rapat yang menurut peraturan  bahwa dokumennya bisa dibuat di bawah tangan hendaknya di dalam akta itu dicantumkan klausula : “... akan dibuat/ dinyatakan kembali dalam akta otentik setelah darurat Covid 19 dicabut oleh Pemerintah.”
Selain itu pengurus organisasi memberikan pedoman lain pada anggota dalam rangka WFH dan sosial distancing dengan mengatur ulang jadwal penandatangan akta dengan para penghadap atau klien sampai kondisi normal kembali, atau merekomendasikan pekerjaan pada notaris lainnya.
Merujuk kepada kebijakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) dan setelah mencermati perkembangan keadaan situasi Penyebaran Virus Coronavirus Disease 19 (Covid - 19) yang semakin hari semakin cepat dan pergerakannya cukup masif maka Pengurus Wilayah Sumatera Utara, Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Sumut INI) mendukung sepenuhnya aksi ini.
Dalam hal ini Pengwil Sumut INI sangat berkepentingan karena beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Utara tergolong sebagai daerah zona merah. Sehingga alasan pengecualian terhadap pasal 17 ayat (1) UU Jabatan Notaris soal meninggalkan wilayah jabatan lebih dari 7 hari berturut-turut tanpa alasan sah. Untuk itu terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris  dimungkinkan untuk menutup kantor lebih dari 7 (Tujuh) hari dengan ketentuan sepanjang Notaris yang bersangkutan tetap masih berada dalam Wilayah Provinsi Sumatera Utara sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (2) UUJN yang menyebutkan "Notaris mempunyai Wilayah Jabatan meliputi seluruh Wilayah Provinsi dari tempat kedudukannya."
Selanjutnya himbauan  dapat segera  disosialisasikan kepada seluruh anggota yang ada Wilayah Provinsi Sumatera Utara sesuai surat Pengurus Wilayah Sumatera Utara Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) Nomor : 017/SP-PK/III/Pengwil.SU/2020 tertanggal 26 Maret 2020 terkait dengan himbauan Pencegahan Penyebaran Virus Covid - 19 yang ditujukan kepada para Ketua Pengda Kabupaten/Kota Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) di Sumatera Utara.
Beberapa upaya penting dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 antara lain :
 1. Setiap warga harus  senantiasa tunduk dan patuh kepada setiap instruksi Pemerintah Republik Indonesia yang berkaitan dengan   upaya Pencegahan Penyebaran virus Covid - 19 : 
a. Social Distancing. Pembatasan aktivitas sosial. Lakukan kegiatan di rumah saja, baik untuk kegiatan kerja ataupun kegiatan lainnya dengan sarana elektronik ;  
b. Public Distancing. Larangan atau pembatasan kegiatan keramaian dan/atau berkumpul yang melibatkan banyak orang ; dan
c. Physical Distancing. Jika terpaksa melakukan komunikasi tatap muka yang sebaiknya dilakukan dengan menjaga jarak minimal 1 meter. 
 
2. Apabila  mendapatkan informasi,  baik merupakan keluarga, kerabat, sahabat atau siapapun juga  yang baru kembali dari Luar Negeri dan/atau Luar Daerah, terutama dari Daerah yang sudah terjangkit (pandemi) agar segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang di Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat untuk dilakukan pendataan. Tindakan ini dilakukan agar memudahkan pemantauan dan setidaknya untuk melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas