MPD Memiliki Ukuran Yang Bisa Dipertanggungjawabkan
Kalau Mahkamah Konstitusi bekerja berdasarkan asas keterbukaan dan keadilan serta meminta info secara proporsional kepada Ikatan Notaris Indonesia saya yakin putusan MK itu tidak ada.

Penguatan Majelis Pengawas Notaris Melalui Sinkronisasi Data Medianotaris.com, Surabaya (K. Lukie Nugroho, SH) – Kepala Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia ...

Pengurus Wilayah Jawa Tengah (Pengwil Jateng), Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun Ikatan Notaris Indonesia ke ...

Notaris/ PPAT Dr. KRA M.J. Widijatmoko, SH, SpN menerbitkan buku yang berisi bahan pembelajaran untuk bekal ujian bagi calon Pejabat ...

Penelitian Doktoral Notaris/ PPAT Fessy F. Alwi, SH, MKn Sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang landasannya adalah hukum ...

Kalau Mahkamah Konstitusi bekerja berdasarkan asas keterbukaan dan keadilan serta meminta info secara proporsional kepada Ikatan Notaris Indonesia saya yakin putusan MK itu tidak ada.
Ketua Pengurus Wilayah INI Provinsi Banten menyatakan bahwa tantangan berat dan utama adalah menyatukan anggota akibat konflik pengurus pusat.
Doddy Radjasa : negara ini bukan negara kekuasaan tapi negara hukum. Semua harus menggunakan hukum dan aturan main.
Yang berbeda adalah tata cara Perlindungan Hukum terhadap (Jabatan) Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya selaku Pejabat Umum.
<!–[if gte mso 9]><xml> 800×600 </xml><![endif]–> PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB (JABATAN) NOTARIS TERKAIT DENGAN ...
Hak Istimewa Lainnya tidak menutup kemungkinan disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab baik itu melibatkan Notaris-nya ataupun tidak.
Sekalipun dikatakan sebagai -pejabat negara- notaris tidak kebal hukum
Dr.Diah Sulistyani Muladi,SH,SpN,MHum (Liezty) Notaris-PPAT Jakarta Barat, Dosen, Alumni PPSA 17 Lemhannas RI “Gloriosum ...
sebagian Kantor Pertanahan tetap menginginkan bahwa SKMHT yang dibuat secara notaril harus tetap mengikuti cara pembuatan akta SKMHT yang ditetapkan dalam Perkaban
Keberadaan hukum terdapat dalam pergaulan hidup bermasyarakat yang secara keseluruhan bersumber dari norma agama, norma sosial, serta norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Hukum mengatur bagaimana seharusnya orang bertingkah laku, hidup
Kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan Undang-Undang No.42 Tahun 1999 selama ini menunjukkan kurangnya penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang
