Laporan dari Sidang Promosi Terbuka Doktor Tjhong Sendrawan
medianotaris.com, Depok – (K. Lukie Nugroho, SH), Sifat otentik akta notaris sampai kini masih jadi bahan perdebatan manakala berhadapan dengan proses pembuatan akta itu sendiri ketika dilakukan melalui sistem elektronik. Bahayanya, kondisi ini mengancam nilai otentik akta yang dibuat, dan malah mengancam si notaris bila terjadi sengketa para pihak. Malangnya, bila ada oknum penegak hukum yang “iseng” maka lebih berbahaya lagi.
Kalangan notaris sudah belasan tahun memikirkan soal ini ketika UU PT Nomor 40 Tahun 2007 membolehkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dibolehkan melalui elektronik. Namun mereka melihat ada celah kelemahan, seperti fraud atau penipuan yang bisa terjadi manakala para pihak yang melakukan rapat ada yang berniat tidak baik karena masing-masing tidak berhadapan secara fisik. Ini berkaitan sosok yang hadir secara on line, tandatangan dan lainnya. Ujung-ujungnya notaris jadi korban sasaran empuk kriminalisasi.

>>>> putar layar hp Anda ke kiri untuk gambar lebar.
Kali ini Tjhong Sendrawan, SH , MKn melakukan penelitian sangat menarik untuk disertasinya, yaitu berkisar masalah Perseroan Terbatas atau PT, khususnya membahas RUPS secara elektronik untuk menguji otentisitas akta notaris. Judul disertasinya sendiri adalah : “Notaris Sebagai Pengemban Amanah Kepercayaan (trusted third party) dalam Antinomi Hukum Keontentikan Akta notaris (Risalah RUPS Secara Elektronik)”.
Tjhong Sendrawan yang melakukan penelitian untuk disertasi doktornya yang dipertahankan di hadapan para penguji di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jumat (28/11/25). Ia berhasil mempertahankan hasil penelitiannya sebagai lulusan doktor ke 336 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan nilai sangat baik.

Sidang promosi dipimpin Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Parulian Paidi Aritonang, SH, LLM, MPP. Sedangkan Ketua Promotor dan Penguji adalah Prof. Rosa Agustina, SH, MH dibantu oleh Dr. Edmon Makarim, S.Kom, SH, LLM dan Dr. Arman Nefi, SH, MM.
Sementara jajaran penguji lainnya adalah Prof. Agus Yudha Hernoko, SH, MH, Prof. Dr. Irawan Soerodjo, SH, Msi, Dr. Winanto Wiryomartani, SH, Mhum, Dr. Akhmad Budi Cahyono, SH, MH, dan Dr. Fully Handayani, SH, MKn
Dalam menulis disertasinya, Tjhong melakukan penelitian pelaksanaan dan problematika RUPS elektronik di 11 antara lain negara-negara Jepang, Amerika, Jerman, Usbekiztan, Mongolia, Kazakhtan

Dari hasil penelitiannya notaris Jakarta utara ini berusaha menawarkan perbaikan ketentuan-ketentuan RUPS Secara Elektronik di berbagai peraturan mulai UU PT, UU Jabatan Notaris, Peraturan OJK, UU ITE dan lainnya.
Menurut catatan redakasi, masyarakat kita sudah mahfum bahwa politik hukum di Indonesia tidak jarang mengecewakan sehingga rawan ketidak-pastian hukum dan rawan sengketa.
Dari sekian literatur memberikan info bahwa sifat ketidak-pastian hukum ini merupakan salah satu ciri negara dunia ketiga, seperti di Indonesia di mana layanan umum tergolong masih buruk, pungli, korupsi, suap, kemiskinan, kriminalitas tumbuh subur sebagai bagian akrab pertumbuhan masyarakat. Akhirnya metode admistrasi pelayanan publik yang baik selalu saja terhambat, dan dihambat. Bahkan metode layanan elektronik pun masih saja bisa dibuat tidak berdaya.

Di Indonesia, dalam disertasi ini, ditemukan hambatan dalam penyelenggaraan RUPS Elektronik karena berbagai aturan yang ada ternyata saling bertentangan, seperti antara lain UU PT, dengan UU ITE dan UU Jabatan Notaris, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Berikut ini kutipan bagian awal disertasinya dengan sejumlah editing :
“Adanya kepentingan hukum yang sah dari para pihak untuk setelah selesainya penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas (“RUPS”), harus dibuat risalahnya. Namun, dalam penyelenggaraan RUPS secara elektronik, hal tersebut masih terhambat karena adanya konflik aturan Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dengan Pasal 16 ayat 1 huruf (c) dan huruf (m) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”). Diperlukan harmonisasi aturan-aturan hukum tersebut, sehingga ke depan dapat mereorientasikan kembali hukum perseroan terbatas yang lebih baik dan memiliki dasar yang kuat, dengan cara penyesuaian aturan hukum formal pembuatan akta otentik oleh notaris di dalam penyelenggaraan RUPS secara Elektronik.
Dari segi hukum, selain RUPS yang diadakan secara tatap muka, UUPT sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja telah memberikan pilihan untuk dapat menyelenggarakan RUPS melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya (“RUPS secara elektronik”). Namun pengaturannya tanpa diikuti dengan detail yang lebih memadai, telah menimbulkan ketidakseragaman penafsiran hukum mengenai keotentikan akta Risalah RUPS, yang berisi keputusan RUPS yang diambil melalui media elektronik tersebut.

Pasal 77 UUPT memuat ketentuan bahwa RUPS secara elektronik, harus memenuhi ketentuan bahwa semua peserta RUPS harus dapat saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung pada saat RUPS (ayat 1 dan ayat 2), dengan tetap mematuhi ketentuan kuorum dan tata cara pengambilan keputusan yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan atau UUPT (ayat 3). Setelah RUPS secara elektronik dilaksanakan, semua peserta RUPS secara Elektronik wajib menyetujui dan menandatangani (secara fisik atau elektronik) hasil RUPS secara elektronik tersebut dalam suatu risalah rapat (ayat 4).
Adanya ketentuan ayat 4, yang mewajibkan peserta rapat seluruhnya harus menandatangani risalah rapat, inilah yang memberikan kendala, disebabkan, hingga saat ini tandatangan elektronik (walaupun telah diatur dalam Pasal 1 angka 12 dan Pasal 11 UU ITE serta Pasal 59 dan Pasal 60 PP PSTE), namun belum pernah digunakan dalam praktik pembuatan akta Risalah RUPS oleh Notaris.
Masalah hukum lainnya muncul apabila terdapat peserta RUPS secara elektronik dengan sengaja tidak mau menandatangani akta Risalah RUPS, karena tidak setuju dengan isi keputusan RUPS atau hendak menggagalkan pelaksanaan isi keputusan RUPS tadi. Pemegang saham yang tidak setuju tadi dapat membuat keputusan rapat menjadi tidak sah dan tidak dapat dijalankan, dengan cara menolak menandatangani risalah RUPS secara elektronik tersebut, sehingga ketentuan Pasal 77 ayat (4) UUPT yang mengatur seluruh peserta rapat wajib menandatangani risalah rapat menjadi tidak terpenuhi.
Pemenuhan ketentuan Pasal 77 ayat (4) UUPT tersebut juga dialami Perusahaan Terbuka yang memiliki jumlah pemegang saham yang banyak, dan tersebar dalam berbagai wilayah yang luas, tentu kesulitan untuk mengumpulkan tanda-tangan seluruh peserta rapat.

Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik, Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara No. 6491 (“POJK 16/2020”). POJK 16/2020 kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Elektronik secara Elektronik, Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara No. 153 (“POJK 14/2025”). Namun, POJK 15/2020 dan POJK 14/2025, yang secara hierarki berada di bawah undang-undang, tidak menggunakan ketentuan Pasal 77 UUPT sebagai dasar hukumnya.
OJK berpandangan memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan RUPS. OJK mendasarkan pada UU P2SK Pasal 8A ayat (1) huruf c, yang mengatur bahwa OJK berwenang menetapkan kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan RUPS atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kewenangan tersebut,
Padahal, pengaturan pelaksanaan RUPS Perseroan Terbuka secara elektronik dalam POJK 14/2025 merupakan implementing regulatory instrument, bukan dalam bentuk undang-undang. Berdasarkan teori Hierarkhi Norma yang dikemukakan oleh Prof. Jimly Asshidiqie dan Pasal 7 dan 8 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 13 tahun 2022, seharusnya kepastian hukum di Indonesia diaplikasikan melalui penerapan perundang-undangan yang dikeluarkan dan disahkan oleh pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif).

Dalam UUPT tidak ada kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat kepada OJK untuk mengatur PT secara hukum, termasuk Perusahaan Terbuka. OJK sebagai self regulatory organisation (SRO) telah melewati boundaries. Jika menurut OJK, POJK adalah lebih khusus dibandingkan UU PT, maka perlu dilihat bahwa OJK adalah SRO, sehingga menggunakan asas lex specialis derogat legi generali, ketentuan RUPS secara Elektronik dibuat untuk PT, sehingga sudah seharusnya UUPT yang menjadi spesialisnya. Apalagi kewenangan OJK ada di sektor keuangan, bukan untuk mengatur hal yang berbeda dengan UUPT dan kenyataannya, UUPT tidak pula dimuat dalam konsiderans POJK 14/2025. Jika ada lembaga mengatur di luar kewenangannya, menurut undang-undang, tidak sahih. Ini jelas tercantum dalam UUP3U perubahan tahun 2022.

Masih Terkendala Antinomi Hukum, Padahal Manfaatnya Luar Biasa
1. Keberadaan dan fungsi Notaris sebagai Pengemban Amanah Ketepercayaan (Trusted Third Party) berdasarkan kewenangan atributifnya dalam Pasal 15 UUJN. Karakteristik Trusted Third Party di Indonesia, ada dan melekat pada fungsi Notaris, yaitu: adanya sumpah jabatan, rahasia jabatan dan kewajiban ingkar, penggunaan lambang negara Garuda Pancasila oleh Notaris, adanya Kode Etik Notaris dan Majelis Pengawas Notaris serta Mahkamah Kehormatan Notaris, Protokol Notaris merupakan Arsip Negara, dan adanya tata cara khusus untuk membuka Minuta Akta dan memanggil Notaris dalam rangka penegakan hukum.
2. Notaris sebagai Pengemban Amanah Ketepercayaan pada saat melaksanakan jabatannya dalam suatu penyelenggaraan RUPS secara Elektronik terkendala dengan adanya antinomi hukum, misalnya ketentuan Pasal 77 UUPT yang membolehkan dilakukan RUPS dengan media video konferensi, tetapi UUJN masih menggunakan paradigma pertemuan secara konvensional, ditambah dengan dinamika pada UU ITE. Padahal, dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mencerminkan hukum yang hidup dalam masyarakat, telah menguatkan argumen bahwa rapat yang diselenggarakan melalui sistem elektronik memenuhi syarat sebagaimana RUPS secara Fisik, dan keputusan yang diambil dalam RUPS secara Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama mengikatnya dengan keputusan yang diambil dalam RUPS secara Fisik.
Penyelenggaraan RUPS secara Elektronik adalah keniscayaan yang harus dihadapi dan diaplikasikan, baik untuk Perusahaan Terbuka maupun Perusahaan Tertutup. RUPS secara Elektronik memberikan manfaat seperti peningkatan partisipasi pemegang saham, perbaikan tata kelola perusahaan, dan pengurangan biaya. RUPS secara Elektronik masih menghadirkan tantangan seperti perlindungan hak-hak pemegang saham, potensi gangguan sistem elektronik, dan hilangnya komunikasi, namun penyelenggaraan RUPS secara Elektronik telah meningkatkan akuntabilitas dan kepastian hukum, melengkapi kekurangan dalam penyelenggaraan RUPS secara Fisik. Karena itu, selain harus diatur lebih lengkap dalam UUPT, harus diharmonisasikan dengan UUJN, UU ITE dan perundang-undangan lainnya, dan teknis pelaksanaannya juga perlu dimuat dalam anggaran dasar perusahaan.
3. Notaris sebagai Pengemban Amanah Ketepercayaan (Trusted Third Party) masyarakat dalam menjalankan jabatannya, seharusnya dilindungi dengan peraturan setingkat Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah dan Badan Legislatif. Sebagaimana yang terjadi di Jerman, perlu disusun dan diresmikan terlebih dahulu payung hukum dalam UUJN, dibandingkan menunggu kesiapan dan kemampuan teknologi yang setara penuh dengan kehadiran fisik, baru kemudian dibuat Undang-Undangnya.

Keberadaan notaris tidak menjadi hilang dengan kemajuan teknologi, justru teknologi membantu Notaris dalam melakukan autentikasi teknis, sehingga suatu dokumen dapat dinyatakan otentik. Tetapi untuk mendapatkan kebenaran formal, tetap diperlukan Pihak Ketiga Tepercaya, dalam hal ini Notaris, sebagai Pejabat Umum tersumpah, yang menjamin otentikasi teknis tersebut; Sebagai Pihak Ketiga Tepercaya, Notaris melakukan autentikasi hukum, sehingga suatu akta atau dokumen, selain otentik, menjadi terpercaya, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 41 ayat (1) UU Kearsipan, sebagai Arsip Negara.
Teknologi merupakan alat bantu untuk menjalankan jabatan Notaris dalam mengidentifikasi, memverifikasi kapasitas penghadap, memastikan keberadaan pengertian dan persetujuan penghadap dan memvalidasi dokumen. Teknologi tidak boleh menggantikan fungsi verifikasi kehendak oleh Notaris. Teknologi hanya dapat melengkapi sebagian fungsi Notaris (otentikasi teknis), dan tidak dapat menggantikan sepenuhnya fungsi Notaris yang memberikan autentikasi hukum dan penyuluhan hukum.”
Tjhong sampai kini tercatat sebagai pribadi berprestasi baik di lingkungan akademis maupun lingkungan pekerjaannya sebagai notaris di Jakarta Utara, Pejabat Pembuat Akta Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II, dan sebagai Notaris Pasar Modal.

Ia adalah dosen yang mengajar di FHUI untuk matakuliah Perseroan Terbatas, Pertanahan dan Hukum Lelang yang pernah mendapatkan predikat Dosen terbaik sebagai Dosen Terbaik versi EDOM Program Magister Kenotariatan FHUI pada 2022 dan 2024. EDOM atau Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa di Universitas Indonesia yang merupakan lembaga untuk menilai kinerja dosen berdasarkan penilaian mahasiswa.
Selain itu Tjhong juga tercatat sebagai salah satu notaris pilihan favorit di pasar modal.
Sebelum menekuni bidang notaris, Tjhong berprofesi sebagai penasehat hukum, penasehat hukum perusahaan multinasional. Sejak diangkat menjadi notaris itulah dia meninggalkan profesi sebagai penasehat hukum tahun 2003 sampai sekarang. Setelah itu dia menjadi Pejabat Lelang Kelas II pada 2016, serta menjadi Notaris Pasar Modal 2012.







Tinggalkan komentar