REKOMENDASI NMI AKAN DIBERIKAN
medianotaris.com, Jakarta – (K. Lukie Nugroho, SH – Diyan Srikandini) – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia mengadakan rapat pleno Sabtu (16/8/25) di Jakarta. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dr. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN itu dihadiri ratusan anggota pengurus yang bergabung di gedung pertemuan maupun melalui zoom meeting. Irfan memimpin sidang didampingi Sekretaris Umum Amriyati Amin, SH, MH, dan Ketua Bidang Organisasi Abdul Wahab, SH, MKn.
Rapat ini mendapat perhatian besar pemirsa melalui akun Facebook “Lukie Nugroho”, yaitu sejumlah 980 orang dalam waktu 24 jam telah menonton keterangan pers secara live Ketua Umum INI Irfan Ardiansyah didampingi Amriyati Amin, SH, MH. Saat berita ini di-upload pada Rabu (20/8/25) penonton mencapai 1.100 orang. Sedangkan liputan proses jalannya rapat itu sendiri tidak bisa disiarkan secara langsung.

Diduga, banyaknya pemirsa yang menonton rapat ini melalui FB adalah berkaitan dengan rasa ingin tahunya perihal progres perkembangan organisasi ini pasca pemberian pengesahan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah oleh Kementerian Hukum RI.
Dalam perkembangannya, saat pertemuan dengan PP dan Pengurus Jawa Tengah INI pada 20 Juli Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas, SH, MKn menegaskan siap mengeksekusi anggota yang sudah disidangkan menurut tatacara yang berlaku, yang merekomendasikan pemberian sanksi.

Di dalam rapat pleno kemarin di Jakarta makin terlihat dan menguat usulan yang menginginkan untuk memberikan sanksi tegas bagi pelanggar etik organisasi. Di dalam rapat itu pula soal pemberian sanksi ini diputuskan untuk diambil putusan dalam forum berikutnya, yaitu KLB dan Rapat Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) di Jakarta yang akan dilaksanakan pada 20 November 2025 di Jakarta.
REKOMENDASI NOTARIS MUSLIM
Agenda rapat pengurus pusat yang diadakan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan itu, pertama adalah pengesahan tanggal RP3YD atau Rapat Pengurus Pusat Yang Diperluas, kedua adalah pengesahan rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketiga adalah persetujuan untuk pengesahan revisi hasil RP3YD di Lampung, keempat adalah pendelegasian legalisir Ujian Kode Etik Notaris, kelima adalah pengesahan penunjukan kantor akuntan publik, keenam adalah penambahan tim OJK – PP INI, ketujuh adalah pembahasan progres sidang PTUN dan PN, kedelapan adalah pembahasan rekomendasi Notaris Muslim Indonesia (NMI), Universitas Balikpapan, Universitas Muhammadiyah Kendari dan hal lainnya.

Beberapa isu di dalam agenda rapat yang mendapat perhatian serius para peserta selain rekomendasi pemberian sanksi pada anggota yang melanggar aturan organisasi, juga soal keberadaan Notaris Muslim Indonesia (NMI).
Dalam rapat itu keberadaan organisasi Notaris Muslim Indonesia (NMI) menjadi perhatian peserta rapat di mana ada pendapat yang keberatan dengan keberadaan organisasi lain yang memakai nama “notaris” seperti Notaris Muslim Indonesia, atau organisasi lainnya yang memakai nama notaris dalam bahasa Indonesia maupun bahasa asing. Alasannya adalah nantinya dikhawatirkan menyaingi keberadaan INI, atau membuka peluang orang lain untuk mendirikan organisasi lain dengan memakai nama notaris.

Namun di rapat itu juga ada yang berpendapat bahwa organisasi semacam organisasi dakwah agama, olahraga sepeda motor, olaharaga lari atau golf, justru memperkuat keberadaan INI sebagai wadah tunggal organisasi notaris. Dalam hal ini organisasi yang memakai nama notaris ini menyesuaikan dirinya terhadap organiasi INI.
Dalam penjelasannya, Irfan menyebutlan bahwa rekomendasi terhadap organisasi Notaris Muslim Indonesia (NMI) bisa dimungkinan dengan mendapatkan rekomendasi (dari Ikatan Notaris Indonesia). Lagipula, menurutnya, sistem badan hukum (Kementerian Hukum RI) memang memberikan ruang untuk itu (maksudnya, adanya organisasi seperti NMI).

Irfan menjelaskan bahwa dengan NMI nanti akan dirundingkan agar tugas pokok dan fungsi masing-masing jelas, tidak tumpang tindih dengan Ikatan Notaris Indonesia.
Menurut Amriyati rekomendasi terhadap NMI akan diberikan dengan mengadakan perjanjian kerjasama. Salah satunya adalah apakah nantinya NMI akan mengakomodir yang disarankan INI. Selanjutnya akan berlanjut pada pemberian rekomendasi. Untuk rekomendasi ini, wanita yang akrab dipanggil Aty ini meminta para pihak jangan berfikir sempit. Seperti kita ketahui bahwa mereka (NMI) kegiatannya adalah dakwah. Ia mengingatkan bahwa kita tidak bisa membatasi hak anggota untuk melakukan dakwah atau syiar.

STATUS PENGWIL BALI DAN ANGGOTA YANG MANGKIR
Berbagai pendapat dan putusan di rapat ini muncul, yaitu mengenai rencana KLB dan RP3YD pada 20 November 2025 nanti. Usulan dalam rapat agar informasi atau pengumuman seperti undangan kongres, undangan KLB dan lainnya agar dipastikan sampai ke anggota. Usulan ini untuk mengantisipasi kemungkinan ada pihak tertentu di wilayah atau di daerah yang sengaja atau lalai menyampaikan informasi dari Pengurus Pusat ke tangan anggota.
Muncul juga usulan agar calon Ketua Umum INI mendatang harus orang yang tidak pernah dipecat sebagai anggota organisasi INI.
Selain itu ada pula suara di rapat mempertanyakan status Pengurus wilayah Bali yang sampai saat ini belum mengadakan konferwil. Untuk ini Irfan menyatakan akan mengingatkan Wilayah Bali untuk memberikan kepastian dalam minggu ini dengan menyurati Pengwil Bali.

Sedangkan untuk anggota yang mangkir setelah dipanggil sehubungan dengan dugaaan melakukan pelanggaran etik organisasi INI akan dipanggil lagi pada 23 Agustus. Menurut Irfan hal ini nanti tindakannya akan dikongkritkan saat KLB di Jakarta November depan.







Tinggalkan komentar