Kongres Diadakan Empat Tahun Sekali
medianotaris.com, Jakarta – (K. Lukie Nugroho, SH) – Sekarang dalam rangka pemilihan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) usia maksimal calon Ketua Umum saat pencalonan berubah, yaitu adalah 60 tahun.
Inilah kabar terbaru dari organisasi berumur 118 tahun ini saat menyosialisasikan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kode Etik INI, Senin (23/2/26) di Jakarta.
Sehingga untuk Kongres INI mendatang di Jawa Tengah sekitar Oktober atau November tidak ada lagi kontroversi pencalonan yang berkutat di masalah umur, apakah mengikuti umur pensiun jabatan notaris 65 atau perpanjangan jabatan sampai 67 tahun.

Sosialisasi yang berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Selatan ini dibuka oleh Ketua Umum PP INI Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., SPn, LLM dengan menghadirkan narasumber terkait dengan materi sosialisasi, yaitu Ketua Bidang Organisasi Abdul Wahab, SH, MKn, dan juga ketua Dewan Kehormatan Pusat Risbert Sulini Soeleiman, SH, MH, Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN, Tim adhoc kode etik Machmud Fauzi, SH dan lainnya
Sosialisasi Kode Etik dan AD ART INI ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menuju Kongres Ikatan Notaris Indonesia tahun 2026 yang akan berlangsung sekitar bulan November 2026 di Jawa Tengah.

Dalam sambutan acara pembukaan yang dihadiri oleh sekitar 25 pengurus di sebuah hotel Jakarta dan sekitar 748 peserta melalui aplikasi zoom meeting Irfan menyatakan bahwa perubahan aturan organisasi INI ini bukan sekedar perubahan formalitas administratif melainkan upata adaptasi organisasi terhadap perkembangan zaman dan tantangan profesi yang makin kompleks.

Oleh karena itu, tambahnya, Pengurus Pusat INI memandang perlu mengadakan sosialisasi secara komprehensif agar setiap butir perubahan dapat dipahami dengan jelas dan dilaksanakan di tingkat daerah maupun di tingkat wilayah.
Dengan sosialisasi diharapakan agar bisa menyelaraskan pemahaman dan memastikan tidak terjadi disinformasi mengenai aturan organisasi pasca KLB di Jakarta 2025.
Dengan memahami dan menerapkan kode etik baru kita bisa menjalankan tugas dan jabatan dengan menjunjung integritas dan propfesionalisme, kata notaris Kabupaten Bekasi yang pada Desember 2026 nanti berusia 55 tahun ini. Ia pun berharap dengan perubahan ini akan memperkuat solidaritas organisasi.

Ketua Bidang Organisasi H. Abdul Wahab, SH, MKn yang memberikan paparan perdana acara sosialiasi menyatakan bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap AD/ ART dan Kode Etik INI ini merupakan upaya mengikuti perkembangan yang terjadi, yaitu berkenaan dengan perubahan-perubahan peraturan di Kementerian, dan juga peraturan Perkumpulan serta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Di dalam aturan ART baru ada hal-hal baru sehubungan dengan pemilihan Kongres atau pemilihan Ketua Umum atau Dewan Kehormatan, yaitu antara lain soal kongres yang akan dilakuan setiap empat tahun sekali. Sebelumnya adalah setiap tiga tahun sekali. Sedangkan pemilihannya dilakukan di tempat kongres dilaksanakan secara langsung atau dengan sarana elektronik terbatas. Pelaksanaan kongres itu sendiri dilakukan dalam satu putaran.







Tinggalkan komentar