Berita Utama

Liputan

Galeri Bisnis

Problematika

Editorial

Agenda

Ketua Umum INI Maksimal 60 Tahun

Media Notaris

0 Comment

Link

Kongres Diadakan Empat Tahun Sekali

 

medianotaris.com, Jakarta – (K. Lukie Nugroho, SH) – Sekarang dalam rangka pemilihan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) usia maksimal calon Ketua Umum saat pencalonan berubah, yaitu  adalah 60 tahun.

Inilah kabar terbaru  dari organisasi berumur 118 tahun  ini saat menyosialisasikan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kode Etik INI, Senin (23/2/26) di Jakarta.

Sehingga untuk Kongres INI mendatang di Jawa Tengah sekitar Oktober atau November tidak ada lagi kontroversi  pencalonan yang berkutat di masalah umur, apakah mengikuti umur pensiun jabatan notaris  65 atau perpanjangan jabatan sampai 67 tahun.

Irfan Ardiansyah
Irfan Ardiansyah – Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia

Sosialisasi yang berlangsung di sebuah hotel di  Jakarta Selatan ini dibuka oleh Ketua Umum PP INI Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., SPn, LLM dengan  menghadirkan narasumber terkait dengan materi sosialisasi, yaitu Ketua Bidang Organisasi Abdul Wahab, SH, MKn, dan juga  ketua Dewan Kehormatan Pusat Risbert Sulini Soeleiman, SH, MH, Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN, Tim adhoc kode etik Machmud Fauzi, SH dan lainnya

Sosialisasi Kode Etik dan AD ART INI ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menuju Kongres Ikatan Notaris Indonesia tahun 2026 yang akan berlangsung sekitar bulan November 2026 di Jawa Tengah.

 

Dari kiri : Rina Ariesandy, Setijati Sekarasih, dan Abdul Wahab

 

Dalam sambutan acara pembukaan yang dihadiri oleh sekitar 25 pengurus di sebuah hotel Jakarta dan sekitar 748 peserta melalui aplikasi zoom meeting Irfan menyatakan bahwa perubahan aturan organisasi INI  ini bukan sekedar perubahan formalitas administratif melainkan upata adaptasi organisasi terhadap perkembangan zaman dan tantangan profesi yang makin kompleks.

Machmud Fauzi dan Ismiati Dwi Rahayu (paling kiri) menyampaikan perihal etika organisasi
Machmud Fauzi dan Ismiati Dwi Rahayu (paling kiri) menyampaikan perihal etika organisasi

Oleh karena itu, tambahnya, Pengurus Pusat INI memandang  perlu mengadakan sosialisasi secara komprehensif agar setiap butir perubahan dapat dipahami dengan jelas dan dilaksanakan di tingkat daerah maupun di tingkat wilayah.

Dengan sosialisasi diharapakan agar  bisa menyelaraskan pemahaman dan memastikan tidak terjadi disinformasi mengenai aturan organisasi pasca  KLB di Jakarta 2025.

Dengan memahami dan menerapkan kode etik baru kita bisa menjalankan tugas dan jabatan dengan menjunjung integritas dan propfesionalisme, kata notaris Kabupaten Bekasi yang pada Desember 2026 nanti  berusia 55 tahun ini. Ia pun berharap dengan perubahan ini akan memperkuat solidaritas organisasi.

>>>putarlah posisi layar ke kiri untuk melihat gambar lebih lebar

 

Ketua Bidang Organisasi H. Abdul Wahab, SH, MKn yang memberikan  paparan perdana acara sosialiasi menyatakan bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap AD/ ART dan Kode Etik INI ini merupakan upaya mengikuti perkembangan yang terjadi, yaitu berkenaan dengan perubahan-perubahan peraturan di Kementerian,  dan juga peraturan Perkumpulan serta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Di dalam aturan ART baru ada hal-hal baru sehubungan dengan pemilihan  Kongres atau pemilihan Ketua Umum atau Dewan Kehormatan, yaitu antara lain soal kongres yang akan dilakuan setiap empat tahun sekali. Sebelumnya adalah setiap  tiga tahun sekali. Sedangkan pemilihannya dilakukan di tempat kongres dilaksanakan secara langsung atau dengan sarana elektronik terbatas. Pelaksanaan kongres itu sendiri dilakukan dalam satu putaran.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar