Berita Utama

Liputan

Galeri Bisnis

Problematika

Editorial

Agenda

Irfan : Kami Akan Ambil Langkah Tegas

Media Notaris

0 Comment

Link

Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Dr. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang merusak nama baik profesi notaris. Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (29/9/29).

medianotaris.com, Jakarta – (K. Lukie Nugroho, SH) – Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), Irfan Ardiyansyah menegaskan, Pengurus Pusat INI tidak akan tinggal diam dalam menghadapi itikad buruk dari segelintir oknum yang telah merusak nama baik profesi notaris, dan menyusahkan anggota, baik Notaris maupun Anggota Luar Biasa (ALB). Dalam konferensi pers yang digelar hari ini (29/9), Irfan menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas demi melindungi kehormatan profesi Notaris sebagai pilar penting dalam sistem hukum nasional.” Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga marwah perkumpulan, memperjuangkan kepentingan anggota, dan melindungi kehormatan profesi Notaris sebagai pilar penting dalam sistem hukum nasional,” tegas Irfan.

Ketua Umum INI Irfan Ardiansyah

Seluruh keputusan pengadilan, menurut Irfan, telah menegaskan posisi sah Pengurus Pusat INI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Irfan Ardiyansyah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan No. 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel telah menyatakan tidak berwenang mengadili perkara. Sementara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan No. 79/G/2025/PTUN.JKT tanggal 28 Agustus 2025 menyatakan tidak menerima atau menolak gugatan penggugat. Selain itu, dua gugatan lain di PTUN Jakarta dengan nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan 579/G/TF/2023/PTUN.JKT juga telah dimenangkan oleh INI. Fakta ini sekaligus memperlihatkan bahwa pihak penggugat menunjukkan itikad tidak baik dan terkesan mencari-cari pengalih perhatian setelah menolak kesepakatan perdamaian yang telah difasilitasi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta mengabaikan keberlakuan Surat Keputusan Kementerian Hukum tertanggal 16 Januari 2025 yang telah meneguhkan legitimasi kepengurusan INI.

Ketua Umum INI Irfan Ardiansyah (tengah) diapit Sekretaris Umum Amriyati Amin dan Ketua Bidang Organisasi AbdulWahab dan lainnya saat menjawab pertanyaan dari belasan wartawan (29/9/25) di Jakarta.

Irfan pun mengimbau seluruh Notaris untuk tetap solid, mengedepankan etika profesi, serta tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya merusak persatuan organisasi. INI akan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Hukum, untuk memastikan kepastian hukum, stabilitas organisasi, dan keberlanjutan peran notaris dalam pelayanan publik.

Organisasi saat ini terus melakukan penataan dan validasi keanggotaan. Karena itu, para notaris diimbau untuk segera melakukan pendaftaran ulang melalui laman resmi https://www.ikatannotarisindonesia.id/pendaftaran_notaris. hal ini penting untuk memastikan tertib administrasi, keabsahan data anggota, serta penguatan organisasi secara menyeluruh.

Pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN)

Dalam kesempatan yang sama, Pengurus Pusat INI juga mengumumkan rencana pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). INI akan menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaksanaan ujian dipusatkan di Jakarta sebagai titik utama, namun dirancang secara terbuka dan inklusif agar dapat diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia. Ujian ini merupakan bagian dari komitmen INI dalam menegakkan integritas, profesionalisme, dan standar etika Notaris sebagai pejabat umum.

Kongres Luar Biasa (KLB) dan RP3YD

Sekitar satu  bulan setelah pelaksanaan UKEN, PP INI akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD), tepatnya pada 24-26 November 2025 di Jakarta. Agenda utama kegiatan ini adalah pembahasan dan penetapan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan guna memperkuat tata kelola, memperjelas arah strategis, serta memastikan organisasi tetap adaptif menghadapi perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar