Dr. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH – Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)

Digitalisasi Pelayanan Pendaftaran Peralihan dan Hak Tanggungan yang dilakukan pemerintah telah membantu tugas-tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu harapannya agar pelayanan secara elektronik ini semakin ditingkatkan sampai semua tahapan proses bersifat elektronik.
Dalam kaitan dengan masalah ini PPAT memiliki tanggungjawab besar dalam mengimplementasikan pelayanan hak atas tanah secara elektronik.
Terkait dengan tanggung jawab PPAT ini, dari peraturan hukum kita mengetahui bahwa tugas pokok PPAT adalah membuat akta PPAT. Dengan adanya kata “TUGAS POKOK” maka seharusnya kita dalami juga apa yang menjadi TUGAS TAMBAHAN PPAT. Selain membicarakan TUGAS POKOK dan TUGAS TAMBAHAN di atas sudah seharusnya kita juga membicarakan ketentuan pasal Pasal 55 Perkaban atau Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 yang menyebut bahwa PPAT bertanggung-jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas dan jabatannya dalam setiap pembuatan akta.
Posisi TUGAS PPAT dalam peraturan hukum saya ingin memulainya dari ketentuan Pasal 19 UU No 5 Tahun 1960 (UU Pokok-pokok Agraria) yang mengatur bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi a. …dst. b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut. Pasal 19 UUPA ini memberikan pemahaman bahwa tugas melakukan pendaftaran tanah ada pada pemerintah, termasuk mendaftarkan peralihan-peralihannya. Tegasnya, Pemerintah berkewajiban mendaftar, PPAT bertugas pokok membuat ALAS HAK berupa perbuatan hukum para pihak untuk pendaftaran perubahan akibat perbuatan hukum tersebut.
Dari kedua aturan tersebut memberikan pemahaman bahwa tugas PPAT dan tugas pemerintah adalah dua hal berbeda dan saling melengkapi.

Dalam PP No 37/1998 diatur ketentuan bahwa PPAT memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai buktı telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Ketentuan ini memberikan pemahaman bagi kita bahwa AKTA PPAT selain sebagai alat bukti otentik bagi para pihak atas perbuatan hukum yang mereka lakukan juga akan berfungsi sebagai ALAS HAK (DASAR) untuk pencatatan perubahan kepemilikannya dalam buku tanah yang ada pada Kantor Pertanahan.
Jika tanggung jawab PPAT dalam pelaksanaan tugasnya sampai bertanggung-jawab secara pribadi maka ini sudah selayaknya harus dijalankan oleh pribadi-pribadi yang baik, jujur dan bertanggung jawab. Seorang PPAT dalam menjalankan tugas pokok tersebut telah mempunyai SOP yang sangat ketat yang terdapat di berbagai peraturan hukum mulai dan TAHAPAN PRA PEMBUATAN AKTA, TAHAP PENANDATANGAN AKTA SAMPAI DENGAN PASCA PEMBUATAN AΚΤΑ

Pada TAHAP PRA PEMBUATAN AKTA seorang PPAT sudah harus melakukan verifikası baik terhadap subyek yang akan melakukan transaksı maupun terhadap obyek yang akan ditransaksıkan. Bahkan juga terkait perpajakan dan asal muasal uang yang dipakai transaksi. Dalam melakukan verifikası tersebut adalah perintah hukum yang wajib dilaksanakan oleh PPAT misalnya kewajiban melakukan PENGECEKAN SERTIFIKAT TANAH YANG AKAN DITRANSAKSIKAN. Akan tetapi PPAT dalam melaksanakan perintah hukum yang termuat dalam Pasal 97 PMNA No 3/1997 tersebut PPAT masih terhambat tanpa bantuan pemilik berupa kewajiban mendapat surat kuasa. Terdapat juga kendala secara materiil antara lain terkait data fisik sertifikat asli yang diserahkan pada PPAT. Kendala lain adalah ada atau tidaknya sengketa sebidang tanah selain yang tercatat dalam buku tanah.
Kendala dalam TAHAP PEMBUATAN AKTA TANAH apa yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 PP No 37/1998 yang berbunyi : “Akta tukar-menukar, akta pemasukan ke dalam perusahaan dan akta pembagian hak bersama mengenai beberapa hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Surun yang tidak semuanya terletak di dalam daerah kerja seorang PPAT dapat dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun yang haknya menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta” tidak dapat lagi dilaksanakan paska berlakunya sistem pengecekan dan pendaftaran peralihan hak secara elektronik.
DALAM TAHAP PASCA PEMBATAN AKTA PPAT ada satu tahapan yang menjadikan TOPIK diskusi berkepanjangan dan bahkan telah menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pasal 13 UU Hak Tanggungan Jo Pasal 40 PP No 24/1997 jelas bahwa norma hukum yang dibangun kedua ketentuan tersebut adalah bahwa kewajiban melakukan pendaftaran atas perbuatan hukum yang termuat dalam AKTA PPAT Adalah kewajiban PPAT yang membuat akta tersebut. Norma Hukum dalam UUHT dan PP No 24/1997 ini terjadi perubahan norma dalam PMNA No 3/1997 berikut PERMEN perubahannya. Dalam PMNA ini PPAT adalah hanya bertugas menyampaikan akta. Sementara yang melakukan pendaftaran perbuatan hukum tersebut adalah penerima hak. Dari sini timbul masalah dan timbul juga perbedaan pendapat saat penerima hak memberikan tugas dan kuasa kepada PPAT untuk melakukan pendaftaran tersebut. Banyak kerugian negatif dengan perubahan Norma ini baik berupa KEPASTIAN HUKUM maupun ketertiban.
Dari beberapa isu di atas PP IPPAT berharap kendala dan isu-isu pendaftaran tanah secara elektronik di atas dapat segera diatasi dan mengikuti peraturan hukum yang berlaku. (disarikan dari naskah pidato Ketua Umum IPPAT Dr. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH dalam seminar Tanggung-jawab PPAT dalam Mengimplementasikan Pelayanan Hak atas Tanah Secara Elektronik yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Jawa Timur, IPPAT, 22 September 2025) di Surabaya.)







Tinggalkan komentar