Berita Utama

Liputan

Galeri Bisnis

Problematika

Editorial

Agenda

Kakanwil ATR/ BPN Jateng : Tak Boleh Ada Dusta Diantara Kita

Media Notaris

0 Comment

Link

 

Masyarakat yang memiliki Letter C, harus memastikan bahwa Kantor Desa memiliki salinan dari apa yang dipegangnya atau disamakan dengan data di Kantor Desa.
Selain itu, masyarakat harus membuktikan pemilikan penguasaan tanah dengan cara memanfaatkannya.

Letter C Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

medianotaris.com , Semarang (K. Lukie Nugroho, SH) – Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah Sri Pranoto, SH mengajak organisasi profesi pejabat pembuat akta tanah IPPAT membangun sinergi yang tidak sekedar hubungan kerja, tetap hubungan kemitraan yang saling menguatkan. Karena keduanya memiliki tujuan yang sama, menghadirkan layanan pertanahan sesuai harapan masyarakat; cepat, mudah transparan berintegritas dan berujung pada kepastian hukum pertanahan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. IPPAT dan kantor pertanahan membangun komunikasi dan koordinasi yang baik. Dengan komunikasi yang baik, berbagai sumbatan yang ada, dapat diselesaikan dengan baik. “Tidak boleh ada dusta di antara kita.”

Sri Pranoto

Kalimat sederhana, dengan makna yang sangat besar, yaitu jangan ada informasi yang ditutupi, jangan ada praktik yang menyimpang aturan, jangan ada transaksi yang mencederai integritas, dan jangan memanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pribadi,” ungkap Sri Pranoto, saat memberikan sambutan dalam diskusi tentang “Tanah Letter C Pasca PP 18/2021: Antara Bukti Penguasaan, Problematika Hukum, dan Tuntutan Sertifikasi” yang digelar Pengurus Jawa Tengah, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Wedy Asmara

Sri Pranoto menyatakan, pihaknya seluruh jajaran kantor pertanahan membuka diri untuk berkomunikasi secara terbuka. Jika ada perbedaan pemahaman terhadap regulasi bisa duduk bersama menyamakan persepsi dengan regulasi.

Selain itu juga meminta para PPAT terus meningkatkan kualitas data atau memperkuat data yang akan dilakukan kerjaan. Contoh kecil, tentang validasi data. “Bantu kami. Kantor Pertanahan Jawa Tengah telah menerbitkan sekitar 17 jutaan sertifikat. Masih ada 20 persen yang belun terdaftar dari 23 juta bidang tanah. Dari 17 juta tadi, yang terpetakan baru 85 persen. Masih ada 15 persen bidang tanah yang belum ada di peta.”
Karena itu, Sri Pranoto meminta PPAT untuk mengecek sertifikat lama dan memastikan lokasi objek sertifikatnya. Beri koordinat GPS-nya.

Febya Chairun Nisa

 

Foto bersama Kakanwil ATR/ BPN usai acara pembukaan. (putar ke kiri layar hp untuk melihat foto lebih besar).

Sementara terkait tema diskusi tentang Letter C, Sri Pranoto meminta PPAT memberikan penjelasan pada masyarakat bahwa Letter C itu bukan bukti pemilikan hak atas tanah, melainkan bukti penguasaan petunjuk awal. Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 2001 menegaskan, alat bukti tertulis bekas hak lama yang dimiliki masyarakat saat ini bukan pemilikan hak tanah yang mutlak, melainkan hanyalah alat bukti penunjuk penguasaan fisik dan dasar untuk keperluan pendaftaran.
Karena itu, masyarakat yang memiliki Letter C, harus memastikan bahwa Kantor Desa memiliki salinan dari apa yang dipegangnya atau disamakan dengan data di Kantor Desa.
Selain itu, masyarakat harus membuktikan pemilikan penguasaan tanah dengan cara memanfaatkannya. Seperti menanami lahan atau membuat pagar di lahan mereka.

Foto bersama panitia dan para narasumber. (putar ke kiri layar hp untuk melihat foto lebih besar).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT  Wedy Asmara, S.H, Sp. Not. mengatakan
Pasca penerbitan PP Nomor 18 tahun 2021, muncul berbagai pertanyaan dan tantangan bagaimana kedudukan letter C sebagai alat bukti. Karena kenyataan di lapangan, banyak orang tua yang masih punya letter C tetapi sertifikat sudah muncul, bahkan atas nama orang lain. Kemudian bagaimana penyelesaian ketika ada sengketa dan sejauh mana peran PPAT dalam memastikan setiap peralihan hak memenuhi prinsip kepastian hukum dan bagaimana mendorong pecah sertifikasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Foto bersama panitia usai acara.. (putar ke kiri layar hp untuk melihat foto lebih besar).

Forum diskusi ini diharapkan tidak hanya pada tataran teori tapi mampu menghasilkan pemahaman yang aplikatif bahkan rekomendasi bagi penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.

Peserta diskusi membludag sampai 400 lebih peserta. Sementara ruangan terbatas. Panitia sampai menolak banyak calon peserta. (putar ke kiri layar hp untuk melihat foto lebih besar).

Peran PPAT sangat strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum atas perbuatan hukum mengenai hak atas tanah. Profesionalisme, integritas dan kehati-hatian harus selalu menjadi pegangan utama. Jangan sampai tuntutan kecepatan layanan mengurangi kualitas dokumen dan prinsip kehati-hatian yang menjadi pondasi profesi PPAT.

Forum diskusi bertema “Tanah Letter C Pasca PP 18/2021: Antara Bukti Penguasaan, Problematika Hukum, dan Tuntutan Sertifikasi” mendapat respon antusias peserta dan diikuti 405 peserta. Bahkan menurut ketua pelaksana Dr. Febya Chairun Nisa, S.H, M.Kn, panitia terpaksa menolak 50 orang yang ingin mendaftar mengikuti forum diskusi ini. Feby menyebut, tema diskusi sangat relevan dan aktual karena pada prakteknya masih banyak bidang tanah yang penguasaannya didukung dokumen letter C maupun dokumen administrasi pertanahan lainnya yang lahir sebelum sistem pertanahan modern berkembang secara menyeluruh.

Suasana diskusi bersama narasumber dan moderator. (putar ke kiri layar hp untuk melihat foto lebih besar).
Foto bersama panitia di belakang layar. (putar ke kiri layar hp untuk melihat foto lebih besar).
Foto bersama panitia di belakang layar. (putar ke kiri layar hp untuk melihat foto lebih besar).

Bagi PPAT masalah ini memiliki implikasi yang sangat besar karena tuntutan pemahaman secara komprehensif dari aspek normatif historis dan praktek terkait tanah yang berstatus letter C. Ini jadi bagian yang tak terpisahkan bagi profesionalisme PPAT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui forum diskusi ini diharapkan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam sebagai bagian dari upaya dalam menciptakan kepastian hukum dan pencegahan terjadinya sengketa pertanahan.
Narasumber dalam diskusi itu ada tiga, yaitu Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran – Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ BPN Jawa Tengah Kartono Agustiyanto, ST, MM, Prof. Dr. Soegianto, SH, MH dan Ketua Majelis Kehormatan Pusat IPPAT Julius Purnawan, SH, MSi, PhD.

 

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar