Berita Utama

Liputan

Galeri Bisnis

Problematika

Editorial

Agenda

UANG DUKA DIJADIKAN MODAL YAYASAN. MASALAHKAH?

Media Notaris

0 Comment

Link
>>>putar layar hp ke kiri untuk layar lebar…

SEMINAR YAYASAN NOTARIS WONOGIRI

medianotaris.com, Wonogiri – (K. Lukie Nugroho, SH) – Yayasan merupakan salah satu jenis badan hukum yang dipakai masyarakat Indonesia untuk dasar hukum  kegiatan sosial sejak puluhan tahun lalu.

Bentuk badan hukum ini, dalam prakteknya, tidak kurang dilakukan dengan cara menyimpang : semula tujuan untuk kegiatan mulia untuk menolong manusia, justru tidak sedikit yang memanfaatkan lembaga ini sebagai lembaga untuk mencari keuntungan. Bahkan dalam kasus tertentu, yayasan dipakai sebagai wadah untuk menampung dan menyembunyikan uang haram hasil kejahatan yang nantinya dicuci.

Firdaus – Ketua Pengurus Daerah Wonogiri

Seminar sekelas pengurus daerah di Surakarta yang dilaksanakan Pengurus Daerah Wonogiri, Ikatan Notaris Indonesia yang dipimpin Dr. M. Firdaus, SH sebetulnya sangat menarik. Firdaus dan kawan-kawan cukup cerdas melihat problematika hukum di masyarakat. Terbukti selama tanya jawab banyak sekali yang antusias, dan pertanyaan sangat bervariasi sehingga memperkaya diskusi. Pesertanya sebanyak 291 orang berasal dari berbagai daerah seluruh Indonesia. Ada pula peserta notaris dari Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Menurut Firdaus yayasan merupakan lembaga yang punya karakteristik yang berbeda dengan badan hukum lainnya. Tanpa bermaksud menafikan lembaga hukum lainnya, katanya, yayasan merupakan lembaga hukum yang dinamis. Tahapan pendirian yayasan memiliki spesifikasi berbeda dengan pendirian badan hukum lainnya. Kalau di yayasan diawali dengan pemesanan nama yang spesifik menggambarkan maksud dan tujuan yayasan itu. Untuk itu notaris harus lebih cermat dan teliti dalam pembuatan akta sampai akses ke sistem administrasi di Administrasi Hukum Umum, Kementerian agar menghidarkan diri dari masalah hukum akibat kekurang-telitian notaris.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Jawa Tengah, Kementerian Hukum Tjasdirin, SH, MH menyatakan hendaknya para ketua pengurus daerah lainnya mengikuti langkah yang dilakukan pengurus daerah Wonogiri untuk meningkatkan kompetensi anggota. Notaris hendaknya mengedepankan kehati-hatian, salah satunya adalah karena banyak notaris  menyerahkan pekerjaannya kepada pelaksana atau stafnya. Untuk itu notaris mengecek kembali yang dilakukan stafnya. Hal ini disampaikan Tjasdirin karena banyak temuan masalah disebabkan si notaris tidak tahu apa-apa soal akunnya di Kementerian karena semua pekerjaan diserahkan pada stafnya.

Tjasdirin
Al Halim
Firdaus

Untuk itu, sekali lagi, Tjasdirin mengingatkan agar melakukan pengecekan pekerjaan yang diserahkan pada stafnya. Sebab jika ada masalah hukum maka yanh diperiksa bukan stafnya, tapi si notaris itu sendiri.

Ketua Pengurus Wilayah Jawa Tengah Dr. Al Halim, SH, MH mengapresiasi kegiatan Pengurus Daerah Wonogiri yang merupakan langkah  maju melayani kebutuhan anggota baik dalam bidang administratif maupun bidang keilmuan. Wonogiri tidak salah pilih, para narasumber, Dr. Habib Adjie, SH, MHum, All, Arb dan Dr. Hafidh adalah narasumber yang berkompeten. Mereka adalah duet yang bagus, dan penulis buku mengenai yayasan.

Penyampaian problematika dalam diskusi yayasan  oleh Dr. Habib Adjie, SH, MHum, AII, Arb sangat khas : menemukan hukum di antara ketiadaan aturan di dalam problem kegiatan masyarakat, baik dalam hukum bisnis, hukum kekeluargaan, hukum sosial dan juga bidang lainnya. Akhirnya diskusi ini layak disebut diskusi berkualitas tinggi.

Namun sayang para peserta kurang maksimal menggali ilmu para narasumber. Kasus-kasus di masyarakat berkaitan dengan penyimpangan yayasan, yang disebabkan kekurang-pahaman notaris sebetulnya masih bisa digali lebih jauh. Termasuk kasus-kasus yayasan yang dipakai alat untuk menampung hasil korupsi atau hasil kejahatan lainnya.

Akhirnya sosok pribadi doktor dari Surabaya ini dalam kesehariannya berpikir telah menghasilkan sekitar 80 judul buku hukum yang lebih banyak bersifat terapan dan ini mengisi celah diskusi sehingga cukup berisi.

Acara diskusi yang dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Kementerian Hukum Wilayah Jawa Tengah Tjasdirin, SH ini juga diisi oleh Dr. Muhammad Hafidh, SH dari Semarang. Para undangan yang hadir terlihat Ketua Pengurus Daerah Surakarta,  Doddy Irawan Nusantara, SH, Ketua Pengurus Daerah Sragen Mozedayen Eirene Alfa Lande, SH, MKn,  Ketua Pengurus Daerah Sukoharjo Andhy Fauzi Barasa, SH, MKn dan dan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kuncoro Edi, SH, MKn dan lainnya.

Berbaju batik dari kiri : Doddy Irawan, Firdaus (baju hitam), Tjasdirin, Al Halim, Kuncoro Edi, Mozedayen, Daror Mujahidi

Terlihat juga di barisan peserta paling belakang mantan Ketua Pengurus Daerah Sragen Tulus Dwi Mulyanto, SH.

Tulus Dwi Mulyanto – Mantan Ketua Pengda Sragen, Ikatan Notaris Indonesia hadir di deretan bangku paling belakang.

UANG DUKA UNTUK YAYASAN

Ada poin menarik yang bisa ditarik dari seminar ini, yaitu kemampuan notaris dalam bekerja menangani pendirian yayasan.

Dalam prakteknya, Habib menemukan “kelalaian” notaris akibat ketidakmampuan secara akademis dalam membuat akta yayasan sehingga menyebabkan kondisi fatal. Bisa jadi akibat kekurang-pahaman notaris ini ada pihak yang dirugikan akibat pendirian suatu yayasan. Habib menyontohkan sebuah kasus di mana ada seorang artis meninggal dan mendapatkan banyak simpati berupa uang ratusan juta.

Akibat meninggalnya pasangan selebritas suami-istri yang meninggal karena kecelakaan itu berdatangan uang  duka yang sangat besar. Sementara itu keduanya meninggalkan seorang balita.

Oleh pihak di lingkungan keluarga uang tersebut sempat terbesit kabar  digunakan untuk mendirikan yayasan. Artinya, uang tersebut berarti lepas dari tangan ahli waris, yaitu si anak yang seharusnya menikmatinya untuk melanjutkan hidupnya sampai dewasa. Uang duka itu menjadi milik masyarakat karena dipakai sebagai modal yayasan. Secara hukum, harta yayasan itu menjadi milik masyarakat. Bukan lagi milik si anak, selaku ahli waris.

Firdaus bersama seluruh anggota panitia seminar yayasan

Hal seperti ini harusnya seorang notaris memberikan pemahaman pada masyarakat secara praktis sehingga tidak merugikan si ahli waris.  Dari sini muncul pertanyaan, bagaimana bila si anak ketika sudah dewasa menuntut haknya yang seharusnya  dipakai untuk keperluan hidupnya. Bisa jadi nanti si notaris akan dipanggil aparat jika hal ini menjadi masalah hukum.

Panitia di meja pendaftaran

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar