Berita Utama

Liputan

Galeri Bisnis

Problematika

Editorial

Agenda

Pengecekan Elektronik Beban Berat PPAT

Media Notaris

0 Comment

Link

Seminar Layanan Pertanahan Elektronik Jawa Timur

medianotaris.com, Surabaya – (K. Lukie Nugroho, SH)- Ketua Umum organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Dr. Hapendi Harahap, SH, MH menyatakan bangga dengan sistem layanan elektronik dalam bidang pertanahan untuk melayani masyarakat. Tapi ia mengatakan bahwa sejak diberlakukannya pengecekan sertifikat secara elektronik hal ini menjadi beban berat PPAT.

Wakil Menteri Ossy Dermawan dan istri bersama Hapendi Harahap, Sri Wahyu Jatmikowati serta sekretaris dan bendahara Pengwil IPPAT.

Hal ini disampaikan dalam pidato di depan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Wakil Ketua Badan Pertanahan Nasional (Mayor Purnawiran) Ossy Dermawan, MSc, MSc dan seribu peserta Seminar  Nasional yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Jawa Timur, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) pada Senin (22/9/25). Topik seminar  adalah mengenai tanggung-jawab PPAT dalam Mengimplementasikan Pelayanan Hak Atas Tanah Secara Elektronik.  

Terkait dengan tanggungjawab PPAT , Hapendi mengacu pada pasal  55 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 1 tahun 2006 bahwa PPAT dalam setiap pembuatan akta bertanggungjawab atas  pelaksanaan tugas dan jabatannya secara pribadi.

Wamen Ossy Dermawan (kiri) dan Ketua Umum IPPAT Hapendi Harahap

Untuk itu, katanya,jika tanggungjawab ini sampai pada pribadi maka sudah selayaknya  jabatan ini harus  dijabat seorang PPAT yang memenuhi kriteria jujur, bertanggungjawab dan pribadi yang baik.

Seorang PPAT yang menjalankan tugas dan jabatan pokok tersebut   sebetulnya telah memiliki SOP ketat yang diatur dalam berbagai peraturan hukum sejak tahap pembuatan akta, penandatangan akta sampai  paska pembuatan akta.

Sri Wahyu Jatmikowati bersama Wamen ATR/ Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan

Menurut Hapendi, pada tahap pra pembuatan akta seorang PPAT harus melakukan verifikasi subyek yang akan melakukan transaksi  maupun terhadap obyek yang akan ditransaksikan. Bahkan verifikasi terhadap kewajiban perpajakan, serta asal muasal uang yang dipakai untuk transaksi.

Akan tetapi PPAT dalam melaksanakan tugasnya   terhambat karena harus menghadapi  sejumlah kendala secara meteriil terkait data fisik.

Menurut 97 UU Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Tanah mengatur kewajiban PPAT untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis sertifikat dengan data elektronik serta memastikan obyek yang akan dialihkan tidak dalam sengketa. Hal ini harus dilakukan sebelum membuat akta pemindahan atau pembebanan hak atas tanah.

>> putar hp ke posisi panorama untuk melihat foto lebih besar

Sebelum dilakukannya penandatangan akta harus melalui pengecekan dokumen pertanahan di kantor pertanahan. Hapendi menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya proses pengecekan secara eletronik menimbulkan beban berat bagi PPAT. Pertama, pengecekan sertifikat ini adalah perintah peraturan, yaitu PPAT wajib melakukan pengecekan sertifikat sebelum dilakukan penandatanganan akta.

Namun saat ini, katanya, ada kendala yaitu surat kuasa dari pemilik tanah tersebut.

 Saat ini tidak bisa  dibuktikan oleh PPAT bahwa sertifikat dari pemilik yang diberikan pada PPAT itu asli atau tidak sehingga menghambat pelaksanaan pengecekan sertifikat itu.

Penari Selamat Datang di acara Seminar

Kemudian terdapat ketentuan peraturan bahwa PPAT wajib menyakini bahwa  tanah yang ditransaksikan tersebut tidak dalam sengketa. Pengertian “ sengketa” yang dimaksud dalam peraturan ini pengertiannya  terlalu luas, tambahnya.

Kendala dalam pembuatan akta pasal 4 ayat 2 PP Nomor 37 Tahun  1998  yang berbunyi : akta tukar menukar, akta pemasukan dalam perusahaan, dan akta pembagian harta bersama mengenai

beberapa bidang tanah yang dibuat PPAT jika  salah satu bidang tanah berada di luar wilayah kerjanya maka yang di luar daerah kerjanya maka  bisa dilakukan.

 Akta-akta ini selama ini bisa dilakukan PPAT di mana salah satu tanah berada di luar wilayah kerjanya maka PPAT tersebut masih berwenang membuat aktanya. Misalkan PPAT membuat akta di Surabaya dimana salah satu tanahnya di Sidoarjo maka masih bisa melakukan pembuatan akta. Sedangkan sekarang dengan diberlakukannya pendaftaran elektronik, pengecekan sertifikat maupun peralihan haknya tidak lagi dilakukan karena akses PPAT ke kantor pertanahan lainnya tidak bisa dilakukan.

Hal ini kami keluhkan, kata Hapendi, karena PPAT dalam hal ini adalah dalam rangka memberikan layanan pada masyarakat dan memberikan kepastian hukum.

Wamen : Beban PPAT Memang Berat

 Wakil Menteri Ossy dalam pidatonya menyampaikan bahwa layanan sistem elektronik ini yang sifatnya walk in progress (sedang berjalan) maka pasti di sana-sini ada ketidaksempurnaan.

Ia juga menyatakan bahwa peran PPAT tidak semata-mata  urusan administratif, tapi juga sebagai penjaga tertib hukum pertanahan. Pejabat PPAT adalah mitra srategis Kementerian dan  berada di garda terdepan dalam layanan pertanahan.

Wamen seolah memberikan disclaimer jika dalam pelaksanaan pelayanan oleh kantor wilayah dan kantor pertanahan masih terdapat kekurangan, Wamen meminta meminta maaf yang sebesar-besarnya.

Dalam sesi keterangan pers Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Ossy Dermawan menyatakan bahwa  kekurangan dalam sistem elektronik memang bisa terjadi. Namun Pemerintah senantiasa memperbaiki kekurangan yang ada.

Menurutnya PPAT bertugas memberikan kepastian hukum, kita akui bahwa tugas PPAT berat. Dengan layanan elektronik yang berlaku sekarang justru akan mengurangi beban PPAT dalam melaksanakan tugasnya. Sekarang cukup dengan upload dokumen melalui  website dan email dan lain-lain.

Sedangkan soal beratnya tugas PPAT dalam menjalankan tugasnya merupakan resiko jabatan seperti profesi lainnya. Dari sisi aturan kiranya sudah cukup melindungi PPAT dalam menjalankan jabatannya.

Dengan berlakunya sistem elektronik maka tinggal dilakukan ajustment dari pekerjaan yang sifatnya analog ke digital.

Sementara itu Ketua Pengurus Wilayah Jawa Timur, IPPAT Dr. Sri Wahyu Jamikowati, SH, MH dalam pidato sambutannya menyatakan bahwa tujuan seminar ini merupakan bentuk komitmen Pengwil Jawa Timur, IPPAT dalam mendukung transformasi layanan pertanahan  berbasis digital. Selain itu juga bertujuan menjaga  integritas profesionalisme PPAT dalam menjalankan jabatannya  untuk memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi  dan pelaksanaan layanan peralihan hak secara elektronik. Kemudian  mengidentifikasi kendala praktek dalam proses pendaftarn tanah secara digital.

Membahas  potensi resiko jabatan yang dihadapi PPAT serta strategi mitigasinya.

Yang tidak kalah pentingnya, tambahnya, tujuan seminar ini adalah juga mendorong sinergi  antara PPAT, Kementerian ATR/ BPN  dan pemangku kepentingan lainnya.

Seminar ini sempat mendapat pujian positif karena berhasil menggaet peserta dua kali lipat, yang semula peserta ditargetkan dengan peserta hanya 500 orang, namun dalam waktu singkat meningkat dua lipat menjadi seribu orang. Yang menjadikan seminar ini istimewa, menurut Mamiek, semua peserta, termasuk peserta dari BPN dan juga panitia  membayar kontribusi yang besarnya sama.

Mamiek (panggilan Sri Wahyu Jatmikowati) memuji para pembantunya, yaitu Sekretaris Pengwil Farah Nurani Tjinong, SH, Bendahara Pengwil Happy Herawati Chandra, SH dan Ketua Panitia Pelaksana James Ridwan Efferin, SH, MH.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar