Audiensi Pengurus Notaris Wilayah Jawa Timur, dan Kakanwil ATR/BPN
Tim Sekretariat Pengurus Wilayah Jawa Timur, Ikatan Notaris Indonesia (INI) melalui Sonya Natalia, SH menyampaikan kabar bahwa Pengurus beraudiensi dengan Kantor Wilayah Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional, Jumat (26/6/26). Tim diterima Kepala Kantor Wilayah Muhammad Naim, S. SIT, MH di ruang kerja Kakanwil yang baru menempati jabatannya.
Dalam pertemuan ini dibahas sejumlah isu, yaitu mengenai Peralihan Hak Atas Tanah atas tanah dasar APHW (Akta Pembagian Harta Warisan) dengan akta Notariil, SKB (Surat Keterangan Bebas) Pajak Penghasilan (PPh) untuk peralihan HAT karena pewarisan, serta Bank Tanah.

Ada pun hasil pertemuan ini pada prinsipnya disepakati , pertama harus ada keseragaman pelayanan untuk peralihan Hak Atas Tanah atas dasar APHW (akta notariil) bisa langsung dilakukan sehingga tidak melalui dua kali proses, yaitu balik nama waris, kemudian APHB.
Jika terjadi penolakan oleh Kantor Pertanahan maka dapat diinformasikan pada Kantor Wilayah Jawa Timur dengan menyampaikan apa saja yang menjadi alasan penolakan tersebut.
Kedua, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 peralihan hak atas tanah karena pewarisan dikecualikan dari Pajak Penghasilan. Untuk itu akan segera diusulkan pada Pusdatin (Pusat Data Informasi ATR/ BPN) bahwa khusus untuk peralihan Hak Atas Tanah karena pewarisan tidak menjadikan SKB sebagai bagian mandatori di sistem layanan elektronik peralihan hak atas tanah.
Ketiga, membahas Bank Tanah. Kantor Wilayah menyampaikan bahwa ada 14 ribu bidang tanah dalam program Bank Tanah dan ke depan akan membutuhkan akta notariil.
Dalam acara audiensi ini dari Pengwil dipimpin oleh Sekretaris Wilayah Pengwil INI Jatim Dr Hatta Isnaini SH MKn dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Sonya Natalia SH.
Selain itu terlihat juga para pengurus antara lain Linda S Sahono SH, Anggraini Sari Megawati SH, Dr David Raharjo SH Mkn, Dr Michael Delafare SH MKn, Elvareta Bayu Naktika SH MKn, Novie Budi SH MKn, Ully Usnaeny Azis SH.
Dari pertemuan bisa disimpulkan bahwa peralihan hak atas tanah dari pewarisan adalah bukan obyek Pajak Penghasilan.








Tinggalkan komentar