
medianotaris.com, Jakarta – (Diyan Srikandini – K. Lukie Nugroho, SH) – Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI) Senin (24/11/25) di Jakarta dibuka Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas, SH, MH dengan kehadiran sekitar 1.400 peserta dari seluruh Indonesia. Rapat bertajuk “KLB dan RP3YD” ini dihadiri pula para undangan dari Kementerian Hukum, Kementerian ATR dan lain-lain. Undangan juga untuk Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Sejumlah agenda penting yang pernah “dijanjikan” Dr. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN tentu akan dibahas dan dipertanggung-jawabkan selaku penerima mandat anggota sebagai Pengurus Pusat INI yang terpilih pada KLB akhir Oktober 2023. Tugas utama yang diterima ketika terpilih adalah menjalankan, menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi INI secara konsekuen.
Dari sini bila di-breakdown terkandung makna luas, antara lain menjalankan aspirasi anggota sesuai putusan rapat seperti perlindungan anggota, kerjasama dengan instansi terkait, penegakan hukum yang berlaku dalam organisasi atau kode etik. Kali ini kongres akan menghadapi persoalan pelik soal belasan anggota INI yang diduga keras melanggar kode etik.

Persoalan pelanggaran etik organisasi ini merupakan buntut sengketa dualisme kepengurusan yang memakan enerji luar biasa selama dua tahun belakangan. sehingga akhirnya pengurus membawa kasus ini ke KLB untuk diputuskan bersama melalui suara anggota yang hadir.
Organisasi notaris INI memiliki pengalaman pecat-memecat keanggotaan organisasi tahun 2013. Sementara putusan pengadilan negeri mengembalikan persoalan pada organisasi untuk menyelesaikannya.
Waktu itu Menteri bersikap lebih pasif walau tetap harus memutuskan salah satu pihak.
Bila seseorang diberhentikan keanggotaannya dari organisasi bagaimana nasib jabatannya sebagai pejabat umum nantinya? Seperti kita ketahui bahwa notaris berhimpun dalam satu wadah, yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Organisasi INI hanya satu.

Selanjutnya persoalan lainnya adalah penyempurnaan mekanisme hubungan antara notaris dan pemerintah selaku pembina notaris yang tertuang di dalam Permenkum Nomor 22 dan 24 tahun 2025. Peraturan ini sepertinya akan dibahas dan kemungkinan menghasilkan putusan sebagai masukan untuk Pemerintah karena peraturan dibuat saat organisasi INI terjadi sengketa dualisme kepengurusan.

>>>putar layar hp Anda berlawanan jarum jam untuk foto yang lebar
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) hari Senin (24/11) hingga Rabu (26/11) dengan tema Profesionalisme Notaris dalam Pelayanan Publik: Mewujudkan Good Notary Governance. Kegiatan menghadirkan Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, SH,MH dan membuka kegiatan yang diikuti oleh sekitar 1.400 notaris dari seluruh Indonesia ini.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman menyampaikan arah kebijakannya dalam upaya mendorong organisasi profesi seperti notaris dalam berperan maksimal, salah satunya dalam memberikan kepastian hukum pada masyarakat termasuk layanan badan usaha yang sangat dinamis. Konflik badan usaha sangat luar biasa, khususnya terkait dengan kepemilikan usaha. Banyak masalah muncul di bidang pengesahan akta di bawah tangan yang memang dimungkinkan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas. Supratman pun mewajibkan badan usaha untuk melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) setidaknya sekali dalam satu tahun.

Kebijakan ini memberikan peluang yang besar bagi para notaris untuk membuat akta otentik badan usaha. Ditjen Badan Usaha menunjukkan, jumlah badan usaha di seluruh Indonesia mencapai sekitar 3,5 juta.”Badan usaha wajib melakukan RUPS setidaknya satu kali dalam satu tahun, terutama terkait dengan pengesahan laporan keuangan dan perubahan kepemilikan. Bisa dibayangkan berapa banyak akta tambahan yang dibuat para notaris anggota INI, yang berjumlah sekitar 23 ribu orang,” kata Supratman.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum Supratman juga menyampaikan perhatian khususnya pada wilayah timur, yang tentunya membutuhkan layanan notaris. Ia pun meminta alokasi kuota penerimaan notaris baru untuk wilayah timur agar tidak menumpuk di Pulau Jawa. “Indonesia Timur dan wilayah lain seperti Sumatra juga perlu layanan notaris,” ujar Supratman.

Terkait penempatan jabatan notaris, Supratman mengatakan pihaknya membuka seluas-luasnya wilayah kerja notaris dan memberikan kesempatan bagi notaris untuk menentukan wilayah. “Kemenhum tidak membatasi sepenjang notaris itu memenuhi persyaratan.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum PP INI Dr. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN menyatakan pihaknya tidak akan mempersulit penempatan formasi notaris dan sepakat penempatan notaris baru akan difokuskan pada Indonesia Timur.
Agenda KLB dan RP3YD
KLB dan RP3YD dengan tema Profesionalisme Notaris dalam Layanan Publik: Mewujudkan Good Notary Government ini memiliki agenda utama pembahasan dan penetapan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan, serta kode etik, yang diharapkan dapat menjadi fondasi yang lebih kuat bagi INI dalam melaksanakan tugas organisasi profesi notaris dan memperluas kontribusi organisasi dalam mendukung kepastian hukum dan layanan publik.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Widodo berpesan kepada para notaris agar dapat lebih solid. “Solidkan organisasi INI. Jadikan organisasi INI seperti keluarga.”
KLB dan RP3YD yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2025 ini diikuti oleh 33 dari 34 Pengurus Wilayah dan lebih dari 1.400 orang peserta, yang terdiri dari notaris sebanyak 1.127 orang dan ALB sebanyak 291 orang.







Tinggalkan komentar