HAJI MANDIRI BERANGKAT 2024 BIAYA RP 180 JUTA

untuk menerima kiriman artikel silakan invite WA 0812 8131 8151, follow twitter @medianotaris, dan facebook : medianotaris
Indonesia English

Laporan Khusus

SUYUS : KEMENTERIAN ATR/ BPN MELAKUKAN INTERNALISASI REFORMASI BIROKRASI

02 April 2024 | 10:49:00

apa yang kita lakukan sekarang ini harus memberikan dampak positif terutama kepada masyarakat ...

REDAKSI BARU

02 April 2024 | 10:49:00

Kami kenalkan dua anggota tim medianotaris yang mulai 2022  memperkuat medianotaris.com.   Pertama Riza Sofyat. Riza, yang kini diminta menjadi pemimpin redaksi medianotaris.com telah puluhan tahun malang melintang di dunia jurnalistik. Sarjana hukum dari Universitas Islam Nusantara Bandung ini pernah menjadi wartawan Majalah Tempo, lalu Majalah Forum Keadilan sebelum kemudian menjadi wartawan ekonomi dan bisnis Trust  yang kemudian berubah nama menjadi Majalah Sindo. Jabatan terakhir di Majalah Sindo adalah redaktur pelaksana  bidang hukum dan kriminalitas.   Yang kedua Lestantya R. Baskoro. Ia juga pernah menjadi wartawan Majalah Hukum Forum Keadilan sebelum kemudian pindah menjadi wartawan Tempo. Baskoro atau Cak Bas, demikian ia dipanggil, merupakan sarjana Filsafat dari UGM. Ia juga sarjana hukum dari Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta (UNS) dan mendapat gelar magister hukum dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta. Di Majalah Tempo Baskoro, jabatan terakhirnya adalah redaktur pelaksana bidang hukum. Dengan hadirnya Riza dan Baskoro, kami mengubah susunan redaksi. K. Lukie Nugroho, yang juga pernah sama-sama di Majalah Forum Keadilan dengan Riza dan Baskoro, yang semula adalah pimpinan redaksi kemudian digantikan Riza, akhirnya “tergusur” dan menempati posisi barunya  sebagai Pemimpin Umum. Sedangkan Baskoro yang kini juga di Lembaga Pers Dr. Soetomo dan menguji wartawan di bawah Dewan Pers dalam rangka uji kompetensi, duduk di redaksi  sebagai ombudsman. Pembaca yang baik, semua yang kami lakukan adalah proses menuju kebaikan demi menjaga “kekuatan” media ini untuk mengawal demokrasi menuju kondisi masyarakat yang baik dengan salah satu cara, yaitu tertib hukum dan norma-norma. Semua ini demi untuk Anda, para pembaca. ...

SENGKARUT ORGANISASI NOTARIS : SEHARUSNYA MENGIKUTI PEPATAH PANTANG MENJILAT LUDAH SENDIRI

02 April 2024 | 10:49:00

Di sini kita melihat bagaimana Pemerintah terlalu jauh mengurus hal-hal teknis yang semestinya bisa diselesaikan oleh organisasi notaris itu sendiri. ...

PENGALAMAN SAFARI RAMADHAN BERSAMA NOTARIS MUSLIM JAWA TIMUR 2023

02 April 2024 | 10:49:00

nantinya diharapkan NMI mengadakan pengajian-pengajian bersama dengan warga masyarakat ...

Jokowi Diminta Mengingatkan Menteri ATR/BPN untuk Memberikan Kepastian Hukum terkait SKL

02 April 2024 | 10:49:00

Jakarta, medianotaris.com – Tuntutan seribuan lebih peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mendapatkan Surat Keterangan Lulus, tampaknya ditolak mentah-mentah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kendati para peserta ujian PPAT itu telah lulus sesuai passing grade atau nilai ambang batas yang dipersyaratkan Kementerian ATR/BPN selaku panitia penerimaan PPAT tahun 2023. Menanggapi adanya tuntutan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati dalam rilis resminya menjelaskan, bahwa SKL hanya diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade. “Dengan catatan bahwa peserta tersebut juga sudah berhasil mendapatkan posisi rangking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia,” tutur Yulia. Lebih lanjut Yulia mengatakan, peserta ujian yang lulus dan mendapat SKL itu jumlahnya ada sekitar 1.566 orang. “Ada juga peserta yang lulus passing grade, namun di luar ranking kuota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang dan inilah yang protes itu," jelas Yulia. Dalam rilisnya Yulia mengilustrasikan jika peserta A daftar PPAT di Kota Bogor dengan kuota PPAT untuk Kota Bogor misalkan ada 10 orang. Namun, peserta A tersebut lulus passing grade dengan urutan ke 11 setelah di-ranking, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di Kota Bogor.   "Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos," tambahnya. Artinya terdapat nilai di atas passing grade lebih dari 10 orang, sementara kuotanya hanya untuk 10 orang. "Tentunya untuk menentukan 10 orang yang akan diterima ini akan dirangking kembali dihitung dari rangking 1 sampai dengan 10," pungkas Yulia. Sebenarnya, sebelum Yulia menyebar rilis terkait tuntutan peserta ujian PPAT yang menuntutn SKL ini, pihak peserta ujian PPAT yang tergabung di Forum Damai 1801, sudah berkirim surat menuntut SKL dan memohon penjelasan dari Kementerian ATR/BPN, namun surat permohonan itu diabaikan. Lalu Forum Damai pun berunjuk rasa di kantor Kementerian ATR/BPN, dan perwakilannya diterima pihak kementerian, namun jawabannya pun sama seperti yang dituturkan Yulia. Karena merasa perjuangannya buntu, puluhan calon PPAT yang telah lolos seleksi Kementerian ATR/BPN menemui pengacara Hotman Paris. Hal itu lantaran mereka kecewa atas keputusan Kementerian ATR/BPN, khususnya panitia Ujian PPAT 2022 yang tidak memberikan Surat Keterangan Lulus kepada 1.749 peserta meski telah lulus nilai atas ambang batas, dengan alasan tidak tersedia formasi atau wilayah kerja "Kami menuntut diberikannya SKL yang berlaku selama 5 tahun," tutur Ketua Forum Damai 1801 Tommy Sukmadinata kepada wartawan, Minggu (26/3/2023). Tommy juga meminta agar Kementerian ATR/BPN dapat membuka seluas-luasnya formasi wilayah kerja di seluruh Indonesia tanpa pembatasan formasi PPAT. “Dan perlu diingat dari awal dari beberapa surat keputuan panitia ujian PPAT, tak ada keterangan adanya perangkingan setelah lulus sesuai ambang batas,” katanya. Sementara itu, Hotman Paris menyampaikan agar Menteri ATR/BPN dapat melihat tangis dari ribuan calon PPAT yang tidak mendapatkan Surat Keterangan Lulus padahal telah lolos ujian sesuai dengan nilai di atas ambang batas. "Tidak ada kepastian hukum, mereka sudah tanya berulang-ulang PPN tetap tidak ada kepastian hukum. Sudah berlalu sekian bulan. Warga ini kan wargamu, negara ini negara hukum. Kenapa bapak melaksanakan ujian kalau memang Anda tidak memberikan bukti kelulusanya,” kata Hotman Paris.  Dia mengingatkan, ribuan peserta itu sudah berupaya keras lulus dari bangku universitas dan merantau ke Ibu Kota dan berhasil lolos seleksi ujian Kementerian ATR/BPN. Namun, begitu saja pemerintah mengabaikan nasib mereka. "Pak Jokowi, tolong Bapak Jokowi diingatkan Bapak Menteri Kepala ATR/BPN agar dikasih kepastian hukum ribuan sarjana hukum yang telah lulus PPAT tapi tidak ada bukti kelulusan walaupun sudah lulus. Jangan begitu dong Bapak Kepala Menteri ATR/BPN," Hotman menandaskan. Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah menyelenggarakan ujian PPAT tahun 2022 pada November silam. Tujuannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan akan PPAT yang ada di seluruh kab/kota di Indonesia. Animo untuk mengikuti ujian PPAT tahun 2022 juga sangat tinggi. Hal itu terlihat pada jumlah peserta yang mendaftar, yakni mencapai sekitar 7.000 peserta. Tingginya jumlah pendaftar membuat Kementerian ATR/BPN membagi ujian menjadi dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 4-6 November 2022 di Gedung PPSDM. Sedangkan gelombang kedua dilaksanakan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, pada dua minggu setelahnya. (Riza Sofyat) ...

DUA PULUH EMPAT PENGWIL TIDAK PERCAYA PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA

02 April 2024 | 10:49:00

para Ketua Pengurus Wilayah yang mendapat mandat dari anggota melalui Konferensi Wilayah akan melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) -sesuai AD pasal 21 ayat 2 huruf B dan pasal 21 ayat 3 ART ...

ZAINUN AHMADI : KETUM DAN SEKUM IKATAN NOTARIS INDONESIA AKAN DIPANGGIL DI KLB

02 April 2024 | 10:49:00

Penentuan tempat acara KLB di Jawa Barat bukan karena ada maksud apa-apa tapi semata mengikuti ketentuan organisasi yang dihasilkan berdasarkan Keputusan Kongres INI di Makassar empat tahun lalu. ...

Pengwil dan Pengda Jabar INI Sepakat Ambil Langkah Kongres Luar Biasa

02 April 2024 | 10:49:00

medianotaris.com, Bandung – Menyusul beberapa ditundanya Kongres Ikatan Notaris (INI) terakhir ditundanya lagi Kongres INI XXIV di Cilegon Banten, Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar acara Rapat Gabungan Pengwil Jawa Barat INI bersama sama dengan Pengurus Daerah (Pengda) INI se-Jawa Barat. Rapat gabungan itu memutuskan, sepakat bersikap untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) INI. Rapat gabungan para anggota INI itu, berlangsung di Hotel Grandia, Jl. Cihampelas No. 80-82, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin sore (13/03/2023) kemarin, Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar acara Rapat Gabungan Pengwil Jawa Barat INI bersama sama dengan Pengurus Daerah (Pengda) INI se-Jawa Barat. Rapat gabungan yang dianggap penting itu, dihadiri oleh 25 Pengda INI se-Jabar itu, turut pula dihadiri oleh dua tokoh Wherda Notaris Jabar yaitu Badar Baraba, S.H dan Dr.Herlien Budiono, S.H serta Dewan Penasehat Pengwil Jabar INI, Ismiati Dwi Rahayu, S.H dan Dr Ranti Fauza Mayana, S.H yang mana kehadiran sesepuh Notaris Jabar dan Dewan Penasehat itu sendiri dimaksudkan untuk memberikan pandangan terkait apa yang akan dibahas dan diputuskan dalam pertemuan tersebut. Selaku Ketua Pengwil Jabar INI, Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., L.L.M, Sp.N saat membuka rapat mengatakan, bahwa dalam menyikapi dinamika yang terjadi menjelang Kongres INI XXIV yang sudah mengalami beberapa kali penundaan waktu dan pemindahan tempat pelaksanaan Kongres, menurutnya tentu banyak pihak yang merasa kecewa dan dirugikan atas hal tersebut. Namun kata Irfan, dibalik semua itu tentu akan ada hasil yang baik pada akhirnya.  “Mengenai keadaan dinamika yang terjadi pada saat ini, pastinya banyak yang kecewa akan hal ini, namun dibalik kekecewaan itu saya yakin masih ada keindahan nanti di ujungnya seperti apa. Dan mudah-mudahan dengan adanya komunikasi semacam ini akan semakin meningkat dan semakin peduli diantara kita yang ada di Jawa Barat maupun yang ada di seluruh Indonesia. Mari kita sama-sama jaga dan kita sama-sama tegakan mana yang semestinya harus kita jaga dan tegakan,” ujar Irfan. Diketahui, pada rapat gabungan antara Pengwil Jabar INI dan seluruh Pengda Jabar INI tersebut menghasilkan 9 (sembilan) poin yang menyatakan Kesatuan Sikap dalam menyikapi kondisi yang terjadi saat ini di tubuh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Berikut adalah ke-9 poin tersebut: Bahwa adanya keinginan yang luhur dan kemauan yang kuat dari seluruh anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berada di Jawa Barat mengembalikan marwah dan martabat Organisasi, Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI), menjadi wadah untuk bersatunya secara damai, aman, tentram dan nyaman, sehingga rumah besar Ikatan Notaris Indonesia (INI), tetap terjaga dengan baik. Bahwa menjadi suatu keniscayaan bagi kita semua agar anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) semakin mengerti, memahami dan memaknai penegakkan secara tepat guna untuk Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang tetap kita pelihara kesuciannya karena merupakan Pedoman Organisasi Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) secara manifestatif-Implementatif. Bahwa bilamana ketika suatu alur dan ketentuan, dimana jelas secara implementatif semua kaedah dan norma yang terkait dengan peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah diatur dengan nyata dan sesungguhnya di dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI), sehingga ketika ada subjek hukum baik sendiri atau bersama-bersama dengan maksud dan tujuan tertentu dan dengan dalih apapun juga, maka tidak boleh Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI) secara absolute dikesampingkan, justru hal ini merupakan pilar utama bagi kita semua dalam menjalankan roda Organisasi Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Bahwa dengan adanya dinamika yang terjadi belakangan ini dalam tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI), sudah sangat mengkhawatirkan sehingga akan terjadi perpecahan dalam Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berimplikasi dualisme kepemimpinan dan ini menyebabkan kita semua harus menyikapi Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Bahwa ketika terjadi perpecahan dan menimbulkan dualisme kepemimpinan dalam tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI), seyogyanya sudah sepatutnya melakukan perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), ditinjau dari aspek metodologi maupun etimologi secara komprehensif. Bahwa kita semua harus menyikapi situasional saat ini dengan adanya perbedaan persepsi dan interpretasi, dengan adanya permintaan Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang tentunya bersebrangan dengan apa yang menjadi kebijakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI), dimana Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) bersandar pada Surat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat jenderal Administrasi Umum, sehingga menyebabkan potensi perpecahan ditubuh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) semakin besar, atas hal ini kami dari Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) meminta kepada yang kami hormati dan sayangi anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang tersebar di Jawa Barat, dimanapun berada untuk tetap tenang dan mengikuti Perkembangan yang terjadi ke depannya dan tetap berlandaskan pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI). Bahwa dengan kesadaran bersama, kita semua mulai saat ini menggalang solidaritas dan menjaga soliditas kepada Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) se-Indonesia melalui Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), khususnya untuk kita di Jawa Barat untuk dapat menegakkan aturan main, sehingga kita dapat memperbaiki Tata Kelola Organisasi perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI), sehingga Organisasi Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menjadi kokoh dan kuat seperti dahulu lagi. Bahwa statement yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), pada saat acara seminar nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) adalah merupakan Pandangan Hukum yang bersifat pribadi dari Yang Bersangkutan, bukan merupakan pendapat secara kelembagaan yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Bahwa kita selaku Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berada di wilayah Jawa Barat sepakat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan berlandaskan pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam menjalankan roda organisasi secara keseluruhan, dan disepakati diselenggarakan di Jawa Barat sesuai Keputusan Kongres XXIII di Makassar, Sulawesi Selatan. Dikonfirmasi usai acara, Sekretaris Pengwil Jabar INI, Anna Wismayanti, S.H membenarkan bahwa dalam rapat gabungan yang dilangsungkan saat itu memang menghasilkan 9 poin seperti yang sudah dibeberkan di atas. Adapun kesamaan sikap yang diambil oleh seluruh Pengda INI se-Jawa Barat tersebut menurut Anna adalah akibat adanya pelanggaran atau tidak ditaatinya AD/ART INI yang merupakan pilar dari suatu organisasi itu sendiri, yang mana kata Anna, di dalam AD/ART serta UUJN pun menyebutkan bahwa dalam menjalankan roda organisasi harus sesuai dengan AD dan ART Perkumpulan yang berlaku.  “Dalam UUJN, Menteri Kumham itu memang bisa melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi notaris, tapi akan dibuatkan terlebih dahulu Peraturan Menteri (Permen)-nya tersendiri, dan sampai saat ini Permen tersebut belum ada. Dengan adanya dinamika yang terjadi di tubuh Organisasi Notaris saat ini, tentunya banyak pula menimbulkan pertanyaan dari anggota, ada apa sih dengan organisasi kita ini? Perlu diketahui, ada 24 Pengwil INI di seluruh Indonesia yang sama-sama sepakat dengan Pengwil Jabar INI untuk melakukan KLB dengan tujuan semangat untuk menegakan kembali AD/ART Perkumpulan,” ungkap Anna. Ditanya kapan waktu pelaksanaan KLB tersebut dilaksanakan, Anna menjawab akan dilakukan secepatnya dalam waktu dekat, mengingat masa jabatan Ketua Umum dan jajaran Kepengurusan Pusat INI yang akan berakhir pada 31 Maret 2023. [[Iwa K, Riza]] ...

TUNTUTAN SURAT KETERANGAN LULUS UJIAN PPAT BUNTU LAGI

02 April 2024 | 10:49:00

Karena upaya menuntut keadilan ke Kementerian ATR-BPN RI pun kembali deadlock maka Forum 1801 selain berencana menemui anggota Komisi II DPR juga akan melakukan langkah terakhir dengan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. ...

SANTRI PONDOK TEKNOLOGI MUSLIMAH MENJAWAB ERA DISRUPSI

02 April 2024 | 10:49:00

semula pondok ini beroperasi di atas lahan bekas tambak ikan dengan jumlah santri 24 orang pada tahun 2019 ...

TRI FIRDAUS : KENAPA KITA MINTA BSSN? KARENA REKOMENDASI KUMHAM UNTUK MENGGUNAKAN APLIKASI YANG ADA DI BSSN

02 April 2024 | 10:49:00

SOSIALISASI KEDUA BAKAL CALON KETUA UMUM IKATAN NOTARIS INDONESIA   medianotaris.com - (Iwa Kuswara)   Jakarta - Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH mengatakan bahwa pemilihan Ketua Umum INI 2023 ini bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara dengan sistem eletronik. Sistem eletronik ini dalam rangka pengawasan dan pemilihan ketua umum. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang akan dilibatkan dalam proses pemilihan ketua umum pada Kongres XXIV mendatang serta dihadirkan dalam acara sosialisasi, menurut Tri Firdaus merupakan rekomendasi dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Ia mengatakan bahwa keberadaan BSSN saat itu untuk menyosialisasikan aplikasi pemilihan secara elektronik yang memang disiapkan dan disediakan  BSSN untuk proses pemungutan dan penghitungan suara di Kongres XXIV nanti. Hal disampaikan Firdaus dalam acara sosialisasi kedua Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia di Jakarta, 27 Februari 2023.     Menurutnya, “BSSN adalah suatu Badan Pemerintah yang netral, kita kenapa minta BSSN saat ini? Karena itu juga merupakan rekomendasi dari Kumham, menggunakan aplikasi yang ada di BSSN dan BSSN tidak terikat dengan salah satu Bacakum (Bakal Calon Ketua Umum-red), independen, dan BSSN hanya untuk penyedia aplikasi dan pengawasan dalam pemilihan ketua umum.”     Sosialisasi di Hotel Kartika Chandra itu  diadakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) melalui Tim Verifikasi (Timver), Tim Pemilihan (Timlih) danTim Pengawas (Timwas) itu agendanya  memperkenalkan serta menyampaikan visi-misi para Bacakum INI yang berlangsung selama lebih kurang 4 jam (09.00 - 13.00 WIB).  Tim Pemilihan mengundang ke-5 Bacakum INI yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos oleh Tim Verifikasi dalam penjaringan Bacakum yaitu: Tri Fidrdaus Akbarsyah, Ruli Iskandar, Irfan Ardiansyah, Julius Purnawan dan Otty Hari Chandra Ubayani.     Namun demikian  dalam acara sosialisasi yang disiarkan secara langsung Bidang Humas dan Publikasi PP INI melalui chanel Youtube PP INI (Live Streaming) tersebut, gagal menghadirkan secara lengkap ke lima Bacakum, dan yang datang hanya  dua Bacakum saja, yaitu Tri Firdaus Akbarsyah dan Ruli Iskandar.     Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) INI yang juga sebagai salah satu Bacakum INI yang hadir dalam acara Sosialisai saat itu, di sela acara berlangsung Tri Fidaus Akbarsyah (TF) membenarkan bahwa hanya dua Bacakum saja yang hadir di sosialisasi ke-2 tersebut. TF juga menjelaskan bahwa alasan ketidak hadiran ke tiga Bacakum tersebut dikarenakan ada halangan dan ke tiganya telah mengirimkan surat pemberitahuan sebelumya kepada Tim pemilihan.     “Ya benar, dari ke lima Bacakum hanya dua Bacakum hadir saat ini, tapi ke tiga Bacakum yang tidak hadir sebelumnya sudah mengirimkan pemberitahuan melaui surat, dan saya rasa alasannya cukup wajar. Rata-rata dari ke tiganya berhalangan hadir karena ada suatu hal yang lebih penting dan memang tidak bisa ditinggalkan,” terang TF.     Lebih lanjut Sekum PP INI dua periode itupun juga menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi adalah agar seluruh Anggota INI dapat mengenal lebih jauh dan lebih dalam tentang siapa calon ketua umumnya yang akan dipilih. Selain itu, dengan adanya sosialisasi diharapkan seluruh anggota dapat mengetahui kapasitas dari calon Ketua Umum INI yang akan dipilihnya nanti.     “Tujuan dari sosialisasi ini diharapkan dari seluruh anggota dapat melihat dan mengetahui secara langsung mengenai siapa-siapa dan kapasitas para calon ketua umum INI yang akan dipilihnya nanti. Apakah mereka layak untuk memimpin INI? Apakah dengan kapasitasnya dari calon Ketum yang akan mereka pilih itu nantinya dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada, dapat mengayomi, dapat mencari solusi-solusi? Karena sekarang ini, anggota notaris sudah cukup banyak, sehingga permasalahan demi permasalahan yang timbul juga sedemikian cukup kompleks. Saya dari 2016 banyak membantu permasalahan teman-teman notaris yang terjerat masalah hukum, dari Sabang sampai Merauke, dan saya sudah sangat mengerti sekali permasalahan-permasalahan di dunia notaris yang ada saat ini,” ujar TF.     Lebih jauh lagi sebagai salah satu Bacakum TF juga menerangkan tentang visi-misi apa yang disampaikannya pada kesempatan itu. Ia mengatakan, bahwa dalam menjawab tantangan di era perkebangan teknologi yang semakin pesat, serta semakin maraknya kasus-kasus yang ada dan hubungan yang harus dipelihara dengan instansi lainnya, notaris itu harus transformatif, berintegeritas dan mampu bersinergitas.   “Sekarang ini sudah terjadi disrupsi digital, ada tuntutan-tuntutan zaman dimana dalam melaksanakan jabatannya kita tidak dapat terlepas dari dunia elektronik, kita harus dapat menjawab itu, meski demikian saya juga meyakini bahwa ada beberapa tugas jabatan notaris itu yang tak dapat digantikan dengan sistem elektronik itu sendiri, seperti harus berhadapan dan lain sebagainya yang telah diatur dalan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), elektronik itu sifatnya hanya untuk membantu memudahkan prosesnya pekerjaannya saja,” jelas TF.     Selain itu, dirinya juga mempunyai misi bahwa ketika nanti terpilih sebagai Ketum INI akan membangun sistem aplikasi administrasi perkantoran bagi notaris serta aplikasi lainya dimana nantinya aplikasi tersebut dapat mempermudah pekerjaan bagi notaris itu sendiri sekaligus memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat tentang notaris tersebut guna menghindari adanya dugaan-dugaan praktek oknum notaris palsu.     Ditanya terkait sulitnya pendaftaran bagi para peserta Kongres XXIV, TF menegaskan bahwa bukan hanya anggota lainnya saja yang kesulitan mendaftar. Ia mengaku hingga saat ini dirinya pun belum berhasil mendaftar. Bahkan TF juga mengatakan bahwa masih banyak para pendukungnya yang juga masih kesulitan untuk mendaftar. Dengan adanya kejadian seperti itu, TF mengaku sangat kecewa dengan kinerja dari Tim Pemilihan yang bertanggungjawab dalam hal proses pendaftaran.     “Jangankan yang lain, saya pun sampai sekarang belum bisa daftar, begitu pula dengan laporan yang saya terima dari sebagian besar teman-teman pendukung saya, mereka juga kesulitan untuk daftar. Terus terang dengan adanya kejadian ini saya protes keras dan merasa kecewa dengan kinerja tim pendaftaran. Saya sarankan kepada mereka (bagian pendaftaran), saya minta kepada bagian pendaftaran kalau perlu dibuka, buka saja semuanya sekalian pendaftarannya, nanti kita cari solusinya, karena semua anggota itu punya hak untuk memberikan suaranya,” tegas TF.       Terakhir Tri Firdaus mengimbau kepada seluruh pihak agar dalam menyikapi dinamika yang terjadi menjelang Kongres INI XXIV janganlah bertindak dan bersikap yang dianggap kurang bijaksana. Ia berharap agar tidak terjadi perpecahan diantara rekan sejawat, karena menurutnya INI adalah rumah bersama tempat dimana seluruh Notaris Indonesia bernaung dan milik semua anggotanya. Jika pun terjadi perbedaan pendapat atau pandangan tentang siapa calon ketua umum yang didukungnya, maka menurut TF sampaikanlah dengan cara yang santun mengingat seorang notaris pengemban jabatan yang mulia dan berpendidikan tinggi. *[Iwa K]         ...